Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Medsos»Ahang: Kasus Rensi Ambang dan Eki Sebaiknya Diurus Secara Adat
Medsos

Ahang: Kasus Rensi Ambang dan Eki Sebaiknya Diurus Secara Adat

By Redaksi26 Agustus 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Marsel Nagus Ahang, anggota DPRD Manggarai (Foto: Adrianus Aba/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Kasus dugaan penganiayaan Rensi Ambang kepada Melkior Merseden Sehamu alias Eki sudah memantik beragama pandangan, baik di dunia maya maupun nyata.

Eki adalah warga Nampar Macing, Kabupaten Manggarai Barat. Sedangkan Rensi Ambang adalah salah satu penyanyi di daerah Manggarai.

Ada yang menyebut, Rensi Ambang sudah melanggar tindak pidana penganiayaan dan telah melakukan persekusi.

Ada pandangan lain juga yang menyebut, kasus ini menjadi pembelajaran semua pihak agar berhati-hati menggunakan media sosial (medsos). Jadi tak harus dibawa ke ranah pidana.

Tak mau ketinggalan, anggota DPRD Manggarai Marsel Nagus Ahang juga turut berkomentar atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Rensi Ambang kepada Eki.

Anggota Komisi A yang membidangi kemasyarakatan itu menawarkan agar kasus Rensi Ambang dan Eki sebaiknya dibawa ke ranah adat, bukan pidana.

Ahang beralasan di Manggarai sudah ada Perda tentang Hukum Adat. Sebab itu, sebaiknya kasus Rensi Ambang dan Eki dibawa ke ranah adat saja.

“Harapan saya agar Polres Manggarai bisa mempertimbangkan hal tersebut, apalagi Perda tentang Hukum Adat sudah disahkan oleh Pemerintah Provinsi NTT, sehingga bisa diselesaikan secara adat istiadat,” ujar politisi PKS itu menghubungi VoxNtt.com, Minggu malam (26/08/2018).

Dia berharap agar masyarakat Manggarai Raya (Manggarai, Manggarai Barat, dan Manggarai Timur) tidak perlu lagi memprovokasi antara satu dengan yang lain di balik kasus dugaan penganiayaan tersebut.

“Tentu masalah tersebut dijadikan sebuah renungan dan pelajaran bagi para pihak untuk harus saling memaafkan, serta saling berdamai,” pinta Ahang.

Untuk diketahui, video dugaan penganiayaan oleh penyanyi lokal bernama Rensi Ambang kepada Eki sudah beredar luas di jagat maya.

Screenshot video dugaan penganiayaan terhadap Melkior

Dalam video berdurasi 11 menit 18 detik itu, tampak Rensi Ambang beberapa kali menampar dan meninju Eki.

Penganiayaan itu dilakukan Rensi Ambang sambil mendesak Eki agar meminta maaf lewat video siaran langsung facebook.

Tak hanya Rensi, istri dan anak sulungnya juga ikut menampar Eki di bagian wajah.

Baca Juga: Status “Supaya Laos” Viral di Medsos

Informasi yang dihimpun, dugaan penganiayaan itu terjadi di kediaman Rensi Ambang yang beralamat di Waso, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai pada Kamis, 23 Agustus 2018 lalu.

Eki dianiaya karena diduga telah mengajak selingkuh istri Rensi Ambang lewat pesan facebook.

Kabarnya, Eki mengganggu Cantika Alva Ambang yang diketahui akun milik istri Rensi Ambang.

 

Penulis: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai
Previous ArticleEki Akan Lapor Rensi Ambang ke Polisi
Next Article Mimpi Basah di Puncak Himalaya

Related Posts

Dua Rumah di Reok Barat Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

2 Agustus 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Warga Kampung Barang Gelar Roko Molas Poco, Tiang Utama Rumah Adat Gendang Diarak ke Lokasi Pembangunan

11 Juni 2026
Terkini

Jika Kopi Manggarai Bisa Bicara di Meja Hotel Labuan Bajo

10 Agustus 2026

Pendirian Universitas Republik Indonesia- Kemasan Simbol Kekuasaan

10 Agustus 2026

Camat Welak Rutin Datangi Pasien ODGJ, Mandi Bersama hingga Berbagi Cerita

9 Agustus 2026

Ketua PSSI Mabar Usul Nama Stadion Ora Flobamorata Diubah Jadi Stadion Komodo

8 Agustus 2026

PSSI Cup II Manggarai Barat Diikuti 27 Klub, Hadiah Total Rp120 Juta

8 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.