Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Pena Batas Laporkan Akun Facebook Vincent Sudjatno ke Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Pena Batas Laporkan Akun Facebook Vincent Sudjatno ke Polisi

By Redaksi1 September 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Salah satu jurnalis ketika memberikan keterangan di ruang Tipiter, Jumat (31/08/2018) siang. (Foto:Marcel/VoxNTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT- Jurnalis di kabupaten Belu yang tergabung dalam Persatuan Jurnalis Belu Perbatasan (Pena Batas) RI-RDTL melaporkan pengguna media sosial Facebook, Vincent Sudjatno ke Polres Belu, Jumat siang (31/08/2018).

Di Mapolres Belu, mereka diterima di Unit Tipiter oleh Bripda Yanuarius Seran.

Sekretaris Pena Batas, Yansen Bau mengatakan, akun Vincent dilaporkan karena diduga telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Jurnalis Belu melalui akun Facebooknya saat mengomentari postingan salah satu akun Facebook di Group Belu Memilih 2015.

Kepada VoxNtt.com Yansen mengatakan, komentar Vincent itu terkait pemberitaan portal Media Online www.theeast.co.id yang merilis “Pembangunan Mall Pelayanan Publik Atambua Murni Tanggungjawab Kontraktor,” Rabu (29/08/2018) sekira pukul. 14.38 Wita.

Dalam postingan tersebut lanjut Yansen, akun facebook Vincent Sudjatno melayangkan tuduhan kepada sejumlah media yang menulis tentang masalah excavator sebagai bentuk serangan kepada bupati Belu, bahkan dia menuding tulisan-tulisan itu karena sentimen peribadi dan kurang mendapatkan jatah.

“Makanya kasus excavator mini sptnya Bupati yg diserang. Kan hrsnya kontraktor yg patut ditanya, kenapa smp bisa pakai barang tsb. Sy melihat berita sdh spt sentimen pribadi. Mgkn jatah kurang merata atau kurang banyak.” Tulis Vincent.

“Ini jelas fitnah dan telah melecehkan profesi kita sebagai pekerja media,” tegas Yansen, wartawan salah satu media Online.

Yansen menegaskan, Pena Batas mengambil langkah hukum dengan melaporkan pengguna akun Vincent Sudjatno untuk dapat mempertanggungjawabkan pernyataannya, yang menurutnya melecehkan pekerja Media di Kabupaten yang berbatasan dengan Timor Leste itu.

“Kita sudah komunikasi dengan yang bersangkutan untuk bertemu dan meminta penjelasan, namun yang bersangkutan tidak mau bertemu wartawan. Kita telepon minta jelaskan maksud jatah untuk wartawan itu seperti apa? Dia bilang komentarnya tidak serius, dia minta maaf kalau salah dan tidak ada waktu untuk bertemu dan menunggu dilaporkan ke Polisi,” jelas Yansen mengutip pembicaraan Vincent Sudjatno melalui sambungan telepon

Penulis:Marcel Manek
Editor: Boni J

Belu excavator pena batas
Previous ArticleKetika Semana Santa Diabaikan dalam Pemilu Serentak 2019
Next Article Warga Desa Takirin Kembali Datangi Kejari Belu

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.