Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Pemkab TTU Segera Miliki Perda Pengolahan Lahan Kering
NTT NEWS

Pemkab TTU Segera Miliki Perda Pengolahan Lahan Kering

By Redaksi17 September 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Balegda DPRD TTU, Agustinus Tulasi, SH saat menyerahkan naskah Ranperda pengolahan pertanian lahan kering terpadu dan berkelanjutan kepada Ketua DPRD Hendrikus Frengki Saunoah, SE di ruang rapat utama DPRD (Foto: Eman Tabean/VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (Pemkab TTU) dalam waktu dekat akan segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan pertanian lahan kering.

Itu seiring dengan diserahkannya naskah akademik dan Ranperda pengolahan pertanian lahan kering secara terpadu dan berkelanjutan oleh Ketua Balegda DPRD TTU, Agustinus Tulasi kepada Ketua DPRD Hendrikus Frengki Saunoah, Senin (17/09/2018).

Pantauan VoxNtt.com, tampak Nasional Program Manajer FAO Ujang Suparman, perwakilan dari YMTM, YAFA, Yabiku, Akademisi dari Unimor, serta sejumlah masyarakat turut hadir dalam acara penyerahan berkas Ranperda yang digelar di ruang sidang utama DPRD TTU tersebut.

Ketua DPRD TTU, Hendrikus Frengki Saunoah usai acara penyerahan berkas Ranperda kepada awak media menjelaskan, Ranperda yang sudah digagas itu merupakan inisiatif dari DPRD.

Dalam penyusunan Ranperda tersebut, jelasnya,Balegda DPRD bekerja sama dengan sejumlah mitra terkait. Itu diantaranya FAO,YMTM,YAFA,YABIKU, serta pihak terkait lainnya.

“Saya berterima kasih kepada FAO dalam hal ini pak Ujang dan teman-teman serta mitra LSM yang ada di kabupaten ini diantaranya ada YMTM,YAFA dan Yabiku yang telah bersinergi dengan badan pembentukan peraturan daerah DPRD TTU untuk menyusun Perda inisiatif ini,” ujar ketua DPC PDIP tersebut.

Hendrikus menjelaskan, Perda inisiatif tersebut digagas lantaran melihat kondisi riil Kabupaten TTU yang didominasi oleh lahan kering.

Selain itu banyaknya lahan kering yang dibiarkan terlantar juga menjadi salah satu dasar pikir DPRD TTU untuk melahirkan Perda dimaksud.

Ia berharap dengan adanya Perda tersebut nantinya pengolahan lahan kering akan semakin dioptimalkan demi meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat.

“Ranperda tadi sudah kita terima dan pastinya akan kita bahas dan disahkan pada sidang II yang akan akan kita buka besok,” jelas legislator asal dapil Insana itu.

Nasional Program Manajer FAO Ujang Suparman saat diwawancarai awak media mengaku berterima kasih kepada DPRD TTU yang telah melibatkan pihaknya untuk bersama-sama dengan tim ahli menyusun naskah Ranperda tersebut.

Menurutnya, sistem pertanian pengolahan pertanian lahan kering yang salah oleh para petani menyebabkan banyak humus tanah hanyut terbawa air saat musim penghujan.

Hal tersebut berdampak menurunnya hasil produksi pertanian lahan kering yang ada di Kabupaten TTU.

Suparman berharap dengan adanya Perda ini dapat mengatur cara pengolahan pertanian lahan kering oleh para petani, sehingga lahan yang tandus dapat dikembalikan kesuburannya.

“Di dalam Perda itu mengatur agar lahan pertanian itu jangan terlalu dibalik, selain itu lahan pertanian itu juga dibuat seperti di hutan tertutup sepanjang masa, kita berharap dengan adanya Perda ini lahan yang tadinya tandus dapat kita kembalikan lagi kesuburannya,” ujarnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

TTU
Previous ArticleMahasiswa STFK Ledalero Diskusi Sastra dengan Ignas Kleden
Next Article Kempo Manggarai Masuk Tiga Besar pada Porprov NTT 2018

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.