Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»PT MJM Harus Ajukan Permintaan Pembayaran ke RSUD Ruteng
NTT NEWS

PT MJM Harus Ajukan Permintaan Pembayaran ke RSUD Ruteng

By Redaksi19 September 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
PPK, Konradus Kumat
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Konradus Kumat, PPK proyek pembangunan Intalasi Bedah Sentral BLUD RSUD dr Ben Mboi Ruteng tahun 2016 merespon desakan Daniel Nitbani, Direktur PT Menara Jaya Makmur (MJM).

Sebelumnya, Daniel mendesak segera mengeksekusi keputusan Pengadilan Negeri Ruteng terkait perkara progres fisik pembangunan Intalasi Bedah Sentral BLUD RSUD dr Ben Mboi Ruteng tahun 2016.

Daniel mengaku, pihaknya berhasil memenangkan perkara progres fisik pembangunan gedung tersebut. Hal itu sudah dituangkan dalam keputusan PN Ruteng bernomor 20/PDT.G/2017/PN. RTG tertanggal 6 Maret 2018.

Pada poin enam keputusan itu disebutkan bahwa para tergugat yakni Konradus Kumat (tergugat I), Elisabet Frida Adur (tergugat II), dan Marselinus Jebatu (tergugat III) dinyatakan telah melakukan wanprestasi yang merugikan penggugat.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, para tergugat dihukum dengan membayar kepada para penggugat secara tunai dan seketika nilai total kerugian terhadap sisa pembayaraan sejumlah Rp 2.240.273.964,7 dan bunga atas keterlambatan pembayaran sejumlah Rp 100.812.328,2.

Baca Juga: Putusan Belum Dieksekusi, Penggugat Cium Aroma Mafia di PN Ruteng

Merespon hal tersebut, Kon Kumat menegaskan, PT MJM harus mengajukan permintaan pembayaran ke RSUD Ruteng.

Permohonan pembayaran tersebut, kata dia, tentu saja harus dilampirkan sejumlah dokumen penting sebagai persyaratan pencairan keuangan Negara.

Dokumen-dokumen itu seperti, keputusan pengadilan, rincian perhitungan yang menjadi dasar putusan pengadilan, dan lain-lain.

“Dulu kan kita siap anggaran tahun 2017, ketika kita minta urus dokumen pembayarannya malah dia memilih menggunggat,” kata Kon Kumat kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (18/09/2018).

Menurut dia, jika PT MJM ingin agar pihak RSUD Ruteng membayar uangnya sebagaimana telah diputuskan di PN Ruteng, maka harus segera mengajukan permintaan agar bisa diakomodir dalam Perubahan APBD 2018.

Kon Kumat menegaskan, perkara yang dimenangkan oleh PT MJM sebagai perusahan yang mengerjakan proyek pembangunan Intalasi Bedah Sentral BLUD RSUD dr Ben Mboi Ruteng tahun 2016 adalah terkait progres fisik.

Sebelumnya, kata dia, berdasarkan hitungan tim teknis pembangunan gedung itu, progres pengerjaan sebelum PHK sebesar 48 persen dan hitungan Inspektorat Manggarai sebesar 52 persen.

Namun pihak Kon Kumat kalah di PN Ruteng karena berdasarkan hitungan saksi ahli, progres pekerjaan sebesar 67,7 persen.

Namun demikian, setelah putusan pengadilan keluar, PT MJM tidak mengubungi pihak RSUD Ruteng untuk mengajukan permintaan pembayaran.

“Yang pasti ada persyaratan sesuai perjanjian karena ini uang Negara. Keputusan pengadilan itu hanya progres fisik, tidak menghilangkan perjanjian kontrak,” tegas Kon Kumat.

Selain meminta membayar sesuai keputusan PN Ruteng, lanjut dia, PT MJM juga wajib membayar denda keterlambatan, pajak galian C, dan jaminan pelaksanaan pekerjaan. Sebab, putusan pengadilan tersebut tidak membatalkan kontrak.

Baca Juga: Akibat Cidera Janji, PT Menara Jaya Makmur Bakal Didenda Ratusan Juta

Kon Kumat menguraikan denda keterlambatan yang wajib dibayar oleh PT MJM sebesar 9 persen dari nilai kontrak Rp 7.117.240.000, yakni Rp 640.551.600. Begitu pun pajak galian C sekitar Rp 50-an juta.

Kemudian jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar 9 persen dari nilai kontrak, yakni Rp 640.551.600.

Penulis: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai
Previous ArticleSambut Pemilu 2019, 500 Pasukan Gabungan Disiagakan di TTU
Next Article TNI Gandeng Bulog Ende Jual Sembako Murah

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.