Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Usai Razia Aparat, Pemilik Kos di Penfui: Pacar Boleh Tapi Jangan Masuk Kamar
Regional NTT

Usai Razia Aparat, Pemilik Kos di Penfui: Pacar Boleh Tapi Jangan Masuk Kamar

By Redaksi20 November 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tim gabungan dari Polsek Kupang Tengah sedang merazia salah satu kos (Foto: Ronis/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Operasi penertiban kos-kosan di Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang, Sabtu (17/11/2018) malam oleh satuan Polsek Kupang Tengah dan Satpol PP, ditanggapi Rosna Nicae, pemilik kos Amtoi, di Matani, Desa Penfui Timur.

Meski di kos miliknya tidak ditemukan pelanggaran saat malam operasi, Rosna menilai peristiwa tersebut memalukan dan tidak pantas dilakukan oleh seorang mahasiswa.

BACA JUGA: 2 Pasangan Mahasiswa di Seputaran Undana dan Unwira Terjaring Razia Polisi, Ini Identitas Mereka

Oleh karena itu, sebagai pemilik kos dirinya rutin menertibkan setiap perilaku mahasiswa yang tidak baik.

“Sonde baek (tidak baik) harus kita tertibkan, itu kita pu anak  dong, itu karena mereka banyak teman dari luar,” ujarnya kepada Voxntt.com, Minggu (18/11/2018).

Pacar Boleh Tapi Jangan Masuk Kamar

Bagi Rosna, menjalin suatu hubungan tidak ada yang melarang. Pacaran merupakan suatu kebutuhan bagi siapapun apalagi seorang mahasiswa.

Namun, ia menghimbau setiap pasangan harus mampu menjalani hubungan yang pantas.

Selaku pemilik kos ia mengatakan, para penghuni kamar harus menaati semua peraturan kos.

“Pacar boleh tapi jangan masuk kamar,” imbuhnya.

Rosna Nicae, pemilik kos Amtoi, di Matani, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT (Foto: Sandry/VoxNtt.com)

Pernyataan Rosna bukan tanpa alasan, wanita asal Timor Tengah Selatan (TTS) itu mengaku perannya tak hanya selaku pemilik kos melainkan sebagai ibu dari anak yang mendiami kos miliknya.

“Mereka jauh dari orang tua jadi anggap saja kami selaku dong pung orang tua di sini dan kami anggap mereka kami punya anak,” tuturnya.

Kalau Kedapatan Langsung Keluar

Rosna juga dengan tegas menyatakan para warga kos yang melakukan tindakan senonoh akan ditegur bahkan dikeluarkan.

“Kalau ada yang melakukan hal seperti itu, bawa perempuan masuk kamar dan minuman keras, nanti dong langsung keluar dan biar polisi dong yang ator,” tegas Rosna.

Menurutnya, tak hanya mereka (pelaku) yang rugi melainkan selaku pemilik kos akan menanggung rasa malu.

“Kalau ada yang seperti itu, dong ju malu katong sebagai pemilik kos ju malu,” imbunya.

Rosna berharap agar para mahasiswa harus fokus dengan masa depan karena mereka adalah harapan orang tua.

“Urus masa depan, bergaul-bergaul tapi jangan masuk orang, dan omong san dong harus hati-hati,” tutup Rosna.

Untuk diketahui, penertiban kos-kosan di Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang, Sabtu (17/11/2018) malam berhasil mengamankan 2 pasangan yang sedang berduaan di dalam kamar kos dan 5 (lima) pemuda yang sedang mengkonsumsi miras.

Pasangan yang sedang berduaan itu salah satunya terjaring di kos milik Ibu SI. Mereka ialah CA (22) dan SJ (22). Keduanya berstatus mahasiswa dan sesuai kartu identitas berasal dari Manggarai.

Pasangan kedua terjaring di dalam kamar kos milik Bapak Egi. Adapun identitas pasangan tersebut yakni AB (22) dan JL (24). Keduanya juga mahasiswa asal Kabupaten Kupang.

Sementara identitas 5 pemuda yang sedang mengkonsumsi miras (jenis sopi) ialah KL(22), mahasiswa asal Kelurahan Liliba, Kota Kupang, AB (20), mahasiswa asal Kelurahan Oesapa, Kota Kupang, AP (20) mahasiswa asal Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, BK (23), mahasiswa asal Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang dan JD (20) mahasiswa asal Matani, Penfui Timur.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Kupang Tengah, AKP Bertha Hangge didampingi oleh Kasubag Humas Polres Kupang IPTU Simon Seran, Kasat Sabhara Polres Kupang IPTU Steven Bessie, Paur Dal Ops Polres Kupang IPDA I Ketut Suardana  serta PP Kabupaten Kupang.

Penulis: Sandi Hayon

Editor: Irvan K

Kota Kupang
Previous ArticlePantai Parangtritis Yogya dan Oetune TTS: Sebuah Analisis Geomorfologi
Next Article Politik Identitas dan Radikalisasi Gerakan Mahasiswa

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.