Soe, VoxNtt – Penyidik Kejaksaan Negeri TTS mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 12 unit Embung yang dibangun pada tahun 2015 lalu.
Dimulainya penyelidikan kasus tersebut didasari oleh laporan warga ke pihak kejaksaan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut terutama, kualitas fisik bangunan, pekerjaannya belum selesai sampai tahun anggaran namun dana sudah dicairkan seluruhnya dan sejumlah kejanggalan lain yang kini tengah dalam penyelidikan pihak kejaksaan.
Menurut Kejari TTS Oscar Douglas, kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan 12 Embung tersebut merupakan salah satu kasus yang tengah dilakukan penyelidikan pihak kejaksaan bersama dengan 8 (delapan) lainnya yang sudah masuk pada tahap Penyidikan serta 8 (delapan) kasus lagi yang sudah masuk pada tahap penuntutan.
“Kita sekarang sedang konsen dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 12 unit embung tahun 2015, 8 kasus lainnya yang sudah masuk pada tahap penyidikan serta 8 kasus sudah pada tahap penuntutan,”Jelas Oscar.
Kejari Oscar menguraikan ke delapan kasus yang sedang dalam penyidik yakni 2 kasus pembangunan rumah Klus di Kecamatan Kualin, 4 kasus cetak sawah di Kecamatan Polen, 1 kassus dana makan minum di Setda Kabupaten TTS dan 1 kasus Pengadaan Mobil Dump Truk di kantor BLHD.
Sementara 8 (delapan) kasus yang sudah masuk pada tahap penuntutan yakni 1 Kasus PDAM, 4 Kasus percetakan sawah di Polen, 1 kasus pembangunan rumah Klus Kualin dan 2 Kasus di KPUD TTS.
Untuk dugaan korupsi pembangunan 12 unit embung yang dibangun pada tahun 2015 lalu lanjut Oscar akan melakukan peninjauan lokasi yang terdapat di Desa Mnelalete, Desa Sei, Desa Sono, Desa Oetune, Desa Nusa, Desa Tuasene, Desa Kele, Desa Noeolin, Kelurahan Oekefan, Desa Nifukiu, Desa Netpala dan Desa Skinu. Pagu anggaran untuk masing-masing embeng tersebut berkisar antara 600 juta hingga 800 juta.
Sementara kasus dugaan korupsi dana konsumsi Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2014 lalu menurut Kejari Oscar, pihak sedang menunggu hasil perhitungan yang dikeluarkan oleh BPK Perwakilan NTT.
Sampai saat ini menurutnya, BPK belum mengirimkan hasil perhitungan kerugian negara yang diminta oleh pihak kejaksaan negeri TTS.
“Kita masih menunggu hasil perhitungan kerugian negaranya. Sampai sekarang BPK belum kirim hasil perhitungan ke kejaksaan. Jadi kita masih tunggu,”jelas Oscar.(Paul/VoN)
Foto Feature: Kejari TTS Oscar Douglas Riwu,SH