Soe, VoxNtt.com – Kinerja Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi periode Januari-November 2016 melalui upaya Penyelidikan terdapat sebanyak 1.451 perkara, tahap Penyidikan 1.392 perkara.
Sementara di tahap penuntutan sebanyak 2.066 perkara dimana terdapat sebanyak 1260 perkara yang merupakan hasil penyidikan Kejaksaan dan 806 perkara berasal dari penyidikan Polri serta Eksekusi pidana badan sebanyak 1.557 terpidana.
Upaya penanganan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak kejaksaan juga diarahkan pada pengembalian kerugian keuangan negara.
Hal ini penting dilakukan karena esensi dari tindak pidana korupsi adalah hilangnya uang negara yang mengakibatkan pada terganggunya perekonomian negara yang berujung pada terhambatnya pembangunan.
Dengan demikan maka Kejaksaan pada setiap tingkat telah menyelamatkan keuangan negara baik pada tahap penyidikan maupun penuntutan sejak Januari-November 2016 sebesar Rp. 275.589.789,87 dan uang pengganti yang disetorkan ke kas negara sebesar Rp. 41.646.866.660.
Demikian inti sari dari amanat yang disampaikan Jaksa Agung RI pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember.
Lebih lanjut kata Jaksa Agung, dalam upaya menekan laju korupsi, upaya preventif yang dilakukan Kejaksaan diantaranya membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) ditingkat pusat dan daerah, Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) penyuluhan dan penerangan hukum serta penguatan jaringan masyarakat anti korupsi.
“Saya berharap upaya preventif tersebut dipertahankan dan ditingkatkan lagi keberhasilannya agar pencegahan tindak pidana korupsi dalam berjalan dengan optimal dan berhasil guna,”harap Jaksa Agung.
Upaya preventif lanjut Jaksa Agung, juga mengacu pafa perbaikan institusi kejaksaan secara internal yang sudah termaktun dalam Road Map Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Tahun 2015-2019 melalui 8 (delapan) area perubahan yang perlu dibenahi yakni, Manajemen Perubahan, pengawasan, akuntabilitas, kelembagaan, Tata Laksana, SDM Aparatur, Peraturan Perundang-undangan dan Pelayanan publik.
Dalam melaksanakan langka preventif dan represif dalam pemberantasan korupsi dibutuhkan sikap kesabaran, keiklasan, tidak pantang menyerah dan keberanian.
“Oleh karena itu, tingkatkan semangat dan tetap konsisten dalam melaksanakan penegakan hukum dengan dilandasri tujuan semata-mata untuk mewujudkan keadilan serta pengabdian pada bangsa dan negara,”pesan Jaksa Agung. (Paul/VoN)
Foto Feature: HM Prasetyo (Ist)