Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Perdebatan Seputar Regulasi yang Menyebabkan TV Belu Gulung Tikar
Regional NTT

Perdebatan Seputar Regulasi yang Menyebabkan TV Belu Gulung Tikar

By Redaksi26 Januari 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
I;ustrasi (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua,Vox NTT-Sehari pasca seluruh aktivitas penyiaran TV Belu ditutup, Rabu (23/01/2019), mantan direktur utama Lembaga Penyiaran Publik Lokal(LPPL) TV Belu, Hironimus Mau Luma angkat bicara.

Menurut Roni, begitu biasa ia disapa, dalam regulasi yang ada dan sedang diberlakukan, porsi anggaran tidak diperbolehkan untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang bukan merupakan Organisasi Perangkat Daerah dan harus dalam bentuk hibah.

Permasalahan dan perdebatan muncul baik di tingkat DPRD maupun pemerintah kabupaten Belu. Polemik pada akhirnya menyatakan hibah hanya boleh satu kali sehingga LPPL TV Belu harus dibentuk dalam UPTD di bawah Dinas Kominfo.

“Saat ini Belu TV tidak ada siaran sambil menunggu pembentukan UPTD dan juga alasan berikutnya peralatan disambar petir dan mengalami kerusakan” jelas Roni.

Roni mengisahkan, pada tahun 2004 lalu, pemerintah kabupaten Belu di bawah kepemimpinan Bupati Joachim Lopez mendapatkan bantuan peralatan berupa gedung, tower dan pemancar dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) pemerintah Pusat sebagai perbatasan.

Dengan bantuan tersebut, Bupati Lopez membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal TV Belu.

Pembentukan tersebut secara resmi tertuang dalam payung hukum Peraturan Daerah No 16 tahun 2010 sehingga diperoleh izin penyiaran dari Kementerian Kominfo dengan jangka waktu 10 tahun dan LPPL TV Belu pun melakukan penyiaran seperti TV lokal daerah lainnya.

Saat dirinya diangkat menjadi direktur TV Belu, terdapat revisi Perda 2010 dan dicantumkan dalam Revisi Perda nomor 19 tahun 2017.

Pada revisi tersebut menjelaskan TV Belu  merupakan lembaga penyiaran publik milik pemerintah daerah yang bersifat independen.

Namun dalam perjalanan timbul polemik pasca terbitnya regulasi dari Kemendagri yang menyatakan tidak boleh ada pembentukan Organisasi Perangkat Daerah lainnya sehingga Lembaga Penyiaran Publik Lokal TV Belu saat ini harus ditutup dari segala aktivitas peliputan dan penyiaran.

Meski sudah gulung tikar, mantan direktur TV Belu berharap agar aset daerah yang sudah menelan anggaran puluhan miliar ini ke depannya dapat kembali beroperasi.

Ia juga berharap, pihak terkait yang memiliki wewenang dapat duduk bersama untuk mencari solusi sehingga anggaran puluhan miliar yang sudah digelintorkan tidak mubazir.

Sementara Wakil Bupati Belu, J.T Ose Luan yang ditemui usai pelantikan sejumlah pejabat di lantai satu kantor Bupati Belu, menyatakan sangat menyesal dengan keputusan penutupan TV Belu.

“Kita tidak bisa berpatokan saja pada peraturan pemerintah ataupun keputusan satu Menteri. Selama ini kan kita menjadikan hal itu sebagai acuan pokok sehingga kita anggap LPPL TV Belu itu tidak OPD. Akan tetapi, sebenarnya ada aturan lain dari Kominfo yang mengatur tentang itu. Harusnya kita padukan antar aturan baik yang ada pada departemen Kominfo maupun ada pada Departemen Dalam Negeri dan lain-lain menjadi satu kesatuan yang disandingkan dan kemudian kita tetap mengakomodir LPPL TV Belu” ujar Mantan Sekda Belu itu

Dia menjelaskan, LPPL TV Belu selalu menjadi perdebatan baik itu di tingkat DPRD maupun tingkat pemerintahan.

“Saya berulang kali menyatakan bahwa Perda memiliki kekuatan. Kita tidak bisa menjadikan LPPL Belu TV itu tidak ada, hanya karena hasil pemeriksaan atau hasil audit atau hasil keterangan-keterangan dari konsultasi terhadap Perda RAPBD yang kemudian jadi Perda APBD di tingkat Provinsi”, kata Ose Luan.

Perdebatan baik di kalangan eksekutif maupun legislatif terkait kedudukan TV Belu pada akhirnya mengakibatkan tidak adanya alokasi anggaran untuk operasional.

Ose mengisahkan, LPPL TV Belu berdiri atas kerja keras semua pihak. Tujuannya agar masyarakat yang berada di pelosok wilayah Belu bisa menonton siaran Televisi.

Penulis: Marsel Manek

Editor: Irvan K

Belu TV Belu
Previous ArticleKopi Susu Nostalgia, Menu Unik dari Kafe Ca Mente Labuan Bajo
Next Article Johnny Plate: Koperasi Perlu Dikuatkan dengan Perda

Related Posts

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.