Kota Kupang,VoxNtt.com– Rapat pleno rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berlangsung di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Selasa (13/12/2016).
Rapat pleno dihadiri oleh, Ketua Badan Pengawas Pemilu Propinsi, Kepala Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil, Ketua Tim dari Paket FirmanMu dan Paket Sahabat, dan BPK dari 6 kecamatan.
Penetapan DPS menjadi DPT, awalnya direncanakan pada tanggal (06/12) namun dikarenakan masih banyak data pemilih yang invalid, sehingga rapat pleno diskors selama seminggu atas rekomendasi Bawaslu.
Data pemilih invalid terakhir yang ditemukan sebanyak 8.536, setelah diverifikasi ditemukan 6.030. sedangkan yang tidak ditemukan sebanyak 2.506.
Data pemilih yang tidak ditemukan tersebut, kembali di telusuri oleh KPU dan Dispenduk Capil dan ditemukan 2.422.
Sisa data yang tidak ditemukan sama sekali sebanyak 84. Dari kecamatan alak sebanyak 7 dan 77 dari kecamatan Kota Lama .
Sisa data yang tidak ditemukan tersebut membuat KPU memutuskan untuk mengeksekusi dari data pemilih.
Jumlah DPS yang telah di tetapkan menjadi DPT, tersebar di 6 Kecamatan yang ada di Kota Kupang. Seperti yang terlihat pada table di bawah :
Dari data diatas, KPU memutuskan DPT untuk Pemilu Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 235.265 orang.
Saat wawancarai terkait data pemilih yang dieksekusi karena invalid, Kepala Dispenduk, David Mangi menegaskan bahwa timnya sudah berusaha semaksimal mungkin namun data tersebut tidak ditemukan.
“Ada yang digit NIKnya kurang, kami coba cari dengan mempergunakan nama, nama orang tuanya, nomer kartu keluarganya, hingga ditemukan. Namun yang 84 ini memang betul tidak ditemukan sama sekali” jelas David.
Hal yang perlu diperhatikan oleh penduduk kota kupang yang namanya tidak tercatat sebagai DPT dapat membawa E-KTP atau surat pengganti E-KTP ke TPS untuk menggunakan hak suaranya. (Nicke/VoN)
Foto Feature: Suasana rapat pleno Pilkada Kota Kupang