Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»29 ASN Eks Napi Korupsi di TTU Belum Diberhentikan, Begini Alasannya
NTT NEWS

29 ASN Eks Napi Korupsi di TTU Belum Diberhentikan, Begini Alasannya

By Redaksi5 Maret 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Penjabat Sekda TTU, Fransiskus Tilis saat diwawancarai wartawan di Kantor Bupati, Selasa 05 Maret 2019. (Foto: Eman/VoxNTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Penjabat Sekda TTU, Fransiskus Tilis mengakui hingga saat ini sebanyak 29 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab TTU yang berstatus eks narapidana (Napi) korupsi belum diberhentikan.

Hal itu lantaran adanya perbedaan data jumlah ASN eks Napi Korupsi antara Pemkab TTU dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Dalam data BKN, jelas Fransiskus, jumlah ASN ASN eks Napi korupsi sebanyak 35 orang.

Sedangkan data resmi yang diperoleh Pemkab TTU dari pihak Kejaksaan, jumlah ASN yang kasus korupsinya sudah memiliki kekuatan hukum tetap sebanyak 29 orang.

“Dalam pertemuan dengan BKN kemarin itu saya sudah sampaikan kalau TTU belum bisa eksekusi karena ada perbedaan data, jadi kita minta data terbaru dan BKN iya kan, kalau datanya sudah ada pasti kita langsung eksekusi 29 ASN eks Napi korupsi itu,” jelas Fransiskus saat ditemui wartawan di Kantor Bupati TTU, Selasa (05/03/2019).

Fransiskus pada kesempatan itu juga membantah keras jika pihaknya dinilai sengaja melakukan pembiaran dengan belum dieksekusinya 29 ASN eks Napi korupsi.

Dia ingin benar-benar mencocokkan data, sehingga nantinya saat eksekusi semua ASN eks Napi korupsi bisa mendapatkan hukuman yang sama.

“Kita cocokkan data dulu biar jangan sampai yang tidak sampai inkrah dihukum atau sebaliknya yang sudah putusan inkrah sebagian dihukum dan sebagian tidak, itu akan jadi pertanyaan besar, jadi biar kita terlambat asal tuntas,” tegas Fransiskus.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

TTU
Previous ArticleSudah Ada Calon Pengawas TPS, Bawaslu Manggarai Minta Masukan Masyarakat
Next Article GMNI Tanggapi Wacana Penutupan Sekolah oleh Bupati Matim

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.