Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Masih Wacana, KPU TTS Belum Menyantuni Penyelenggara yang Meninggal
Regional NTT

Masih Wacana, KPU TTS Belum Menyantuni Penyelenggara yang Meninggal

By Redaksi1 Mei 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua KPU TTS, Matheus Krivo. (Foto: L. Ulan).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe,Vox NTT-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Matheus A. Krivo mengatakan, santunan bagi penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang meninggal dunia saat menjalankan tugas masih sebatas wacana.

Kepada VoxNtt.com, Senin (29/04/2010) lalu, Matheus Krivo mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih dan mendukung upaya pemberian bagi penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.

Lanjutnya, wacana santunan yang diberikan merupakan bentuk penghargaan kepada penyelenggara Pemilu yang telah meninggal ketika menjalankan tugas.

Hanya saja menurut Krivo, hal tersebut belum tertuang dalam aturan atau pun kebijakan, sehingga KPU TTS, belum bisa mengambil sikap.

“Santunan untuk penyelenggara yang meninggal merupakan sebuah wacana yang bagus. Hanya saja belum ada aturan atau pun kebijakan sehingga menyulitkan penyelenggara di daerah dalam hal ini KPU TTS,” ungkap Krivo.

Terkait dengan dua penyelenggara Pemilu yang meninggal di TTS yaitu Yunus Sapay, anggota KPPS dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04, Desa Oebelo, Kecamatan Amanuban Selatan dan Godlief Edwards Tefnai, anggota KPPS TPS 09, Desa Mnelalete, Kecamatan Amanuban Barat, sambung Krivo, pihaknya turut berbelasungkawa dengan mendatangi rumah duka.

“Untuk santunan dari KPU TTS tidak ada. Karena bagaimana pun, belum ada aturan atau kebijakan,” katanya.

Pihak KPU TTS, jelasnya hanya melaporkan kondisi tersebut ke tingkatan lebih tinggi yaitu KPU Provinsi  NTT dan KPU RI.

“Kita sudah kirim data nama dua penyelenggara yang meninggal. Kita berharap bila saja wacana santunan bisa direalisasikan nanti,” ungkap Ketua KPU TTS ini.

Baca: Kelelahan, Dua Anggota KPPS di TTS Meninggal Dunia

Penulis: L. Ulan

Editor: Boni J

KPPS Meninggal Matheus A. Krivo TTS
Previous ArticleKakek 66 Tahun di TTU Ditemukan Tewas di Sawah
Next Article Bupati Matim Hapuskan RT dan RW, Ini Tanggapan AMAN Flores Barat

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.