Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Mulai Tahun 2017, Jabatan Fungsional Umum PNS Jadi Jabatan Pelaksana
NASIONAL

Mulai Tahun 2017, Jabatan Fungsional Umum PNS Jadi Jabatan Pelaksana

By Redaksi28 Desember 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta,VoxNtt.com-Dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Instansi Pemerintah, mulai Januari 2017 jabatan fungsional umum  aparatur sipil negara (ASN/PNS) tidak berlaku lagi.

Mulai dari pengadaan sampai pemberhentian PNS harus disetarakan dan menggunakan nomenklatur jabatan pelaksana.

Untuk itu,  seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah harus fokus kepada jabatan pelaksana. Sehingga tidak ada lagi jabatan lain.

“Selama ini kita menggunakan jabatan fungsional umum, dan sesuai dengan UU ASN itu sudah tidak berlaku lagi. Jadi kita sudah menggunakan nomenklatur jabatan sesuai dengan Permen PANRB Nomor 25,” kata Kepala Bidang Perencanaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Syamsul Rizal di Jakarta, pada Rabu, (28/12).

Lebih lanjut Syamsul mengatakan dalam pasal terakhir Permen PANRB 25 itu disebutkan bahwa ada penyetaraan nomenklatur jabatan.

Semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca dan diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana.

Untuk itu, jelas Syamsul, pemerintah daerah diminta  segera mengukuhkan setiap PNS dalam jabatan instansi pelaksana. Meski tidak ada jangka waktu terkait pelaksanaan pengalihan jabatan tersebut, namun secepatnya harus segera dilaksanakan.

“Belum ada sanksi bagi yang tidak melaksanakannya, tapi hal ini berdampak pada  pola karir PNS ke depan,” kata Syamsul.

Dijelaskan,  instansi pemerintah yang  mengalihkan nomenklatur jabatan tersebut tidak perlu melaporkannya ke Kementerian PANRB. Pemda hanya perlu membangun peta jabatan dan disampaikan melalui sistem elektronik.

“Jadi bagi daerah-daerah yang sudah mengakomodir jabatan itu di setiap unit organisasinya silahkan disampaikan melalui sistem elektronik atau e-formasi, dan secara otomatis akan terkoneksi ke Kementerian PANRB,” kata Syamsul.

Sebelumnya, Kementerian PANRB menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dengan peraturan ini, semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini, selanjutnya harus dibaca dan diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana.

Terbitnya peraturan yang ditetapkan oleh Menteri PANRB pada tanggal 22 November 2016 ini, dilatarbelakangi kenyataan bahwa nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan instansi pemerintah belum ada keseragaman antara jabatan dan kualifikasi pendidikan. (Ervan Tou/VoN).

Previous ArticleSekda TTS Digadang Maju Lewat Nasdem, Ini Tanggapan Victor Laiskodat
Next Article Bupati Dula Lantik 56 Kades Baru di Mabar

Related Posts

Astra Tandang Apresiasi Political Will Pemerintah dan DPR Sahkan RUU PPRT

22 April 2026

Benny Harman Dorong Pembentukan Lembaga Independen Pengelolaan Hasil Perampasan Aset

7 April 2026

Benny Harman: Kasus Penyiraman Andrie Yunus Bukan Pidana Biasa

5 April 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.