Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Kadis PMD Matim: Pekerjaan Fisik Desa Wajib Pasang Papan Tender
VOX DESA

Kadis PMD Matim: Pekerjaan Fisik Desa Wajib Pasang Papan Tender

By Redaksi6 Mei 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Manggrai Timur, Yosef Durahi (Foto: Sandy Hayon/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Yosef Durahi menegaskan setiap program fisik desa harus memiliki papan tender.

“Ke depan pasti banyak pekerjaan fisik, terutama lapen. Pokonya berkaitan dengan pekerjaan fisik, itu diwajibkan untuk memasang papan tender,” ujar Kadis Yosef saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya di Lehong, Senin (06/05/2019).

Dikatakan Yosef, dirinya akan segera memerintahkan setiap kepala desa dan ditegaskan melalui surat terkait pemasangan papan tender dalam proyek fisik.

“Nanti kalau ada yang langgar pasti ada sanksi, salah satu penyebab pelanggaran itu tidak transparansi,” imbuhnya.

Yosef mengaku, seharusnya ia berada di desa untuk melakukan pemantauan desa. Namun, hingga kini pihaknya terkendala fasilitas.

“Saya memang sudah janji tetapi kendala pada fasilitas, tentu kita tidak bisa pakai kendaraan roda dua. Selama ini saya jalan ke desa pinjam mobil dari dinas lain,” imbuhnya.

Kendati demikian, kata dia apapun bentuk penggunaan dana desa itu merupakan uang Negara dan masyarakat wajib mengetahui.

“Itu penting,” tegasnya.

Oleh karena itu, terang Yosef, masyarakat punya kewajiban untuk merencanakan bersama, bukan hanya direncanakan oleh orang-orang tertentu.

“Kepala desa, perangkat desa, atau pemerintah desa tetapi oleh masyarakat. Karena di dalam masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk merencanakan pembangunan desa,” ujarnya.

Selain pemasangan papan tender dan keterlibatan masyarakat dalam perencanaan desa, Kadis Yosef juga mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Menurutnya, BUMDes bukan sekedar kegiatan seremonial belaka. Hal ini kata dia, karena BUMDes yang ada selama ini selalu mengharapkan penyertaan modal dari pemerintah tanpa terlebih dahulu menunjukkan berapa modal yang dimiliki.

Yosef menjelaskan, penyertaan modal oleh pemerintah apabila usaha yang dilakukan oleh desa mengalami keterbatasan dana.

“Itu harus ada proposal kepada pemerintah,” pintanya.

Yosef berharap, proposal disampaikan ke pemerintah kabupaten bukan untuk pengadaan barang seperti mobil yang harga ratusan juta rupiah tetapi desa harus memiliki prodak yang bisa dihasilkan.

Ke depan kata Yosef, pihaknya akan mencoba memfokuskan 10 BUMDes

“Nanti kita akan koordinasi dengan berbagai pihak untuk sosialisasi dan pendampingan,” ujarnya.

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba

Dinas PMD Matim DPMD Matim
Previous ArticleKlarifikasi BOP atas Polemik Wisata Halal di Labuan Bajo
Next Article Gelar Workshop Go Digital, BOP Libatkan 60 UKM di Mabar

Related Posts

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026

Teodorus Weke Gelar Ritus Adat dan Minta Restu Leluhur Jelang Pilkades Wae Mulu

28 Mei 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.