Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Camat Cibal Barat: Polemik di Medsos Tidak akan Selesai Soal
VOX DESA

Camat Cibal Barat: Polemik di Medsos Tidak akan Selesai Soal

By Redaksi1 Juni 20194 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Camat Cibal Barat, Karolus Mance saat memberikan sosialisasi Program Hibah Air Minum MBR kepada masyarakat Desa Wae Codi (28/03/2019)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Camat Cibal Barat Karolus Mance kembali merespon dugaan Adrianus Paju Raeng yang menyebut dirinya bersekongkol dengan Kepala Desa Bere Ignasius Beon.

Adrianus Paju Raeng sendiri adalah perangkat Desa Bere yang dipecat oleh Kades Ignasius.

Adrianus menyebut Camat Karolus dan Kades Ignasius diduga telah bersekongkol untuk memecatkan dirinya dari perangkat desa Bere.

Merespon hal itu, Camat Karolus menyatakan, berpolemik di media sosial (medsos) tidak akan menyelesaikan substansi persoalan.

“Berpolemik di medsos tidak akan menyelesaikan substansi persoalan,” ujar Camat Karolus kepada VoxNtt.com saat dihubungi melalui pesan WhatsApp-nya, Sabtu (01/06/2019).

Dia menegaskan, apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan surat keputusan pemecatan itu, maka segera melaporkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sebab, surat keputusan pemecatan Adrianus Paju Raeng yang dikeluarkan oleh Kades Ignasius merupakan rekomendasi dari Pejabat Tata Usaha Negara.

“Rekomendasi dan keputusan Kades adalah keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, apabila ada yang tidak Puas silakan menempuh jalur yang tepat dan benar yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara,” tegas Camat Karolus.

Ia mengaku, tim investigasi telah membahas dan menganalisa di balik pemecatan perangkat desa Bere itu.

Sebab itu, pihaknya mengeluarkan surat rekomendasi kepada Kepala Desa Bere.

Camat Karolus juga mengaku siap mengikuti proses di Pengadilan Tata Usaha Negara, jika ada pihak yang membawa persoalan tersebut ke sana.

“Sebelum rekomendasi ditandatangani sudah dibahas dan dianalisa bersama ketua tim dan anggota dan diparaf. Kami menunggu proses di pengadilan TUN,” katanya.

Dikabarkan sebelumnya, Adrianus Paju Raeng kembali mengkritisi pernyataan Camat Cibal Barat Karolus Mance terkait SK pemecatan perangkat Desa Bere.

Adrianus Paju Raeng sendiri adalah salah satu perangkat desa yang dipecat oleh Kepala Desa Bere Ignasius Beon sesuai dengan rekomendasi Pemerintah Kecamatan Cibal Barat.

Adrianus menilai proses investigasi hingga dikeluarkannya rekomendasi pemberhentian tidak sesuai prosedur.

Ia beralasan tim investigasi yang datang hanya satu orang dan malah ketua timnya tidak hadir. Adrianus sendiri baru mengetahui penyebutan “tim” hanya beranggotakan satu orang.

Kemudian, menurut Adrianus tidak ada pemeriksaan bukti-bukti terkait laporan Kepala Desa Bere oleh tim investigasi yang hanya beranggotakan satu orang itu.

Utusan dari Pemerintah Kecamatan Cibal Barat itu pun tidak ada pemeriksaan daftar hadir yang menjadi bukti valid memastikan kehadiran perangkat desa.

Kalaupun ada daftar hadir, Adrianus menduga hal tersebut pasti direkayasa. Sebab, selama bertugas sebagai perangkat desa Bere tidak pernah ada daftar hadir.

“Tidak ada pemeriksaan surat teguran dan klarifikasi saya terkait surat teguran yang pernah dikeluarkan Kepala Desa Bere maupun berita acara pemeriksaan pun tidak ada. Bahkan Kepala Desa dan Sekretaris Desa tidak ada saat investigasi dilakukan. Saya menilai investigasi ini abal-abal,” ungkap Adrianus dalam pernyataan sikap tertulisnya yang diterima VoxNtt.com, Jumat (31/05/2019).

Adrianus juga mengkritisi sikap Camat Cibal Barat terkait laporan masyarakat.

Ia menilai camat menggunakan standar ganda pada kasus pemecatannya.

Seharusnya, kata dia, Camat Cibal Barat bisa menerima laporan masyarakat sebagai salah satu alasan persetujuan pemberhentian.

Camat Cibal Barat malah tidak menggubris laporan masyarakat itu sendiri dan menggunakan tameng “menunggu laporan kepala desa”.

Adrianus menambahkan, ada salah satu masyarakat Desa Bere mempersoalkan kebijakan Kades Ignasius karena memberi gaji perangkat desa yang sedang dipenjara. Kades Ignasius malah tetap mengaktifkannya sebagai perangkat.

Hal tersebut dipersoalkan warga pada saat penyampaian LPPD Kades Ignasius yang dihadiri Camat Cibal Barat.

“Apakah laporan masyarakat ini diabaikan dan menunggu laporan kepala desa? Apakah Camat Cibal Barat sependapat dengan alasan Kepala Desa Bere yang mengaku kasihan dan iba dengan perangkat desa yang terpidana tersebut? Lalu, di manakah fungsi camat sebagai pembina pemerintahan desa? Apakah benar perintah Undang-undangnya begitu?” tanya Adrianus.

“Dari mana Camat Cibal Barat bisa tahu kehadiran saya sangat rendah sementara daftar hadir tidak pernah diperiksa? Apakah Camat Cibal Barat ini punya indera keenam?”demikian Adrianus kembali bertanya penuh curiga.

Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba

Desa Bere Manggarai
Previous ArticleKeluarga Almarhum Frumentius Kecewa dengan Pihak Rutan Bajawa
Next Article Bangun 9 Sumur Resapan, Upaya TNI Atasi Kekeringan di Perbatasan RI-RDTL

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.