Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pembangunan Taman Doa di TTU Batal
Regional NTT

Pembangunan Taman Doa di TTU Batal

By Redaksi14 Juni 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, saat diwawancarai VoxNtt.com di halaman Kantor Bupati, Jumat 14 Juni 2019. (Foto: Eman/VoxNTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Pemerintah daerah Timor Tegah Utara (Pemda TTU) membatalkan rencana pembangunan taman doa dengan Patung Kristus Raja setinggi 58 meter.

Pemda dan DPRD TTU sebelumnya telah menganggarkan dana Rp 39 miliar lebih untuk pembangunan Taman doa di puncak bukit Neonbat, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu itu sebelumnya.

Pembatalan tersebut disampaikan oleh Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes saat diwawancarai VoxNtt.com di halaman Kantor Bupati TTU, Jumat (14/06/2019).

“Yang pertama, saya harus menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Timor Tengah Utara bahwa salah satu program utama saya (Pembangunan Taman Doa) kemungkinan besar tidak bisa dilaksanakan,” ujar Ray.

Menurut Ray, pembatalan itu karena perencaaannya terkesan asal jadi. Hal itu diketahui Ray saat mereview proses perencanaannya.

Salah satu yang memberatkan pemerintah untuk meanjutkan pembangunan tersebut yakni, tidak adanya perhitungan detail untuk teknis pengerjaan.

Sehingga kata dia, apabila dipaksakan, maka akan ada  banyak pihak yang berurusan dengan hukum.

“Saya sudah minta saran dari semua ahli konstruksi, baik itu dari UNIKA (Universitas Katolik Widya Mandira Kupang), Politeknik dan mereka menyarankan kalau perencanaan itu tidak bisa digunakan,” tegas Ray.

Alihkan ke BERARTI

Terkait dana yang telah ditetapkan untuk pembangunan Taman Doa tersebut, Bupati Ray menjelaskan, akan dialihkan ke program Bedah Rumah Tidak Layak Huni (BERARTI).

Karena itu dia tegaskan, volume untuk rumah layak huni yang dibangun akan bertambah.

Pada sidang APBD perubahan nanti, ia menargetkan untuk menambah alokasi anggaran sebesar Rp 80 miliar untuk BERARTI.

Pada tahun 2020, terang Ray akan menambah 12.500 unit rumah dan sisanya diselesaikan pada tahun 2021.

“Kalau pembangunan taman doa gagal, maka program rumah layak huni tidak boleh gagal, sehingga bisa dinikmati oleh masyarakat,” tutupnya.

Pemda TTU Segera Lelang Proyek Pembangunan Taman Doa

Waktu Pelaksanaan Proyek Taman Doa TTU Belum Jelas

Dianggarkan 12 M, Pembangunan Taman Doa Neonbat TTU Belum Dimulai

Dana Pembangunan Taman Doa di TTU Ditunda Tahun Depan

Pembangunan Taman Doa Belum Berjalan, Ini Penjelasan Bupati Ray

Jalan Menuju Taman Doa Neonbat TTU Mulai Dikerjakan

Wabup TTU: Pembangunan Taman Doa Harus Perhatikan Perda RTH

Bupati TTU Ancam Proses Hukum Konsultan Perencana Pembangunan Taman Doa

Pembangunan Taman Doa Jadi Fokus Perhatian TP4D TTU

Pembangunan Taman Doa di TTU Terancam Batal

Penulis: Eman Tabean

Editor: Boni J

Ray Fernandes Raymundus Sau Fernandes Taman Doa TTU TTU
Previous ArticleFraksi Demokrat Minta Pemprov NTT Jelaskan Pergeseran APBD 2019
Next Article Perpustakaan Desa Usapinonot TTU Jadi Perpustakaan Desa Terbaik di NTT

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.