Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Kader Teknis RAB Desa Gunung Baru Dipanggil Tipikor Polres Manggarai
VOX DESA

Kader Teknis RAB Desa Gunung Baru Dipanggil Tipikor Polres Manggarai

By Redaksi24 Juni 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Isfridus Liko (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Isfridus Liko, kader teknis Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Gunung Baru, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) dipanggil Unit Tipikor Polres Manggarai, Senin (24/06/2019).

Sebelumnya, Isfridus diduga menjadi korban pemalsuan tanda tangan RAB di Desa Gunung Baru.

Pemanggilan Isfridus diketahui dari selembar surat tertanggal 21 Juni 2019 dengan prihal undangan permintaan keterangan.

Surat itu, ditandatangani oleh kepala Desa Gunung Baru Agustinus Tinda.

Informasi yang himpun VoxNtt.com, isi surat itu yakni menindaklanjuti surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Manggarai Nomor B/465/V1/2019/Polres Manggarai untuk dimintai keterangan terkait laporan Isfridus.

Isfridus mengatakan tidak pernah membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar di desa itu.

“Saya tidak tahu sama sekali buat barang itu, baik SK maupun uang saya tidak pernah terima,” ujarnya, Minggu (23/06/2019) malam.

Diakui Isfridus, dirinya justru kaget ketika namanya disebut-sebut pada saat rapat di desa pada 10 Mei 2019 lalu.

”Saya juga kaget tanggal 23 Juni 2019 pukul 08.00 pagi aparat desa datang temui saya dan memberi selembar kertas surat undang untuk menghadap Tipikor Polres Manggarai di Ruteng,” ujarnya.

Kendati demikian, Isfridus mengaku siap menghadap dan menghargai setiap proses hukum yang berlaku.

“Saya siap. Karena di situ bunyinya dasar surat Kepolisian dengan nomor B/465/V1/2019/Polres Manggarai,” ucapnya.

Sebelumnya, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gunung Baru Erasmus Eman (31), mengatakan Kepala Desa Agustinus Tinda diduga memalsukan tanda tangan Isfridus Liko sebagai kader teknis.

Hal itu, lanjut dia, lantaran Isfridus tidak memiliki Surat Keputusan (SK), juga tidak pernah menerima tiga persen (%) dari pagu anggaran.

“Dia (Isfridus Liko) tidak pernah dikonfimasi sebelumnya saat diperiksa oleh tingkat satu Blasius Ndo’i. Padahal, Blasius Ndo’i yang sebenarnya bertugas untuk verifikasi gambar, tingkat desa yang berada di kecamatan,” ujarnya Minggu (23/06/2019) pagi.

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba

Desa Gunung Baru
Previous ArticleMaria Juarai Pemilihan Putri Belu 2019
Next Article Wisatawan Asal Thailand Meninggal di Pulau Padar Mabar

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.