Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Desa ‘Surga’ bagi Koruptor, Ini Daftar Kades di NTT yang Tersandung Korupsi
HEADLINE

Desa ‘Surga’ bagi Koruptor, Ini Daftar Kades di NTT yang Tersandung Korupsi

By Redaksi1 Juli 20195 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi Dana Desa (Foto:Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Milyaran uang yang digelontorkan ke Desa melalui Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) menjadi surga bagi kades korup.

Fakta ini ditemui dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kupang yang mencatat 22 kepala desa di NTT divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Data ini dihimpun selama 4 tahun terkahir yakni Maret 2016-Maret 2019.

 4 kades lainnya masih berstatus terdakwa karena masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Kupang.

Selain itu, seperti dilansir dari Kumparan.com, sebanyak 6 kades yang diduga melakukan korupsi dan berstatus tersangka.

Berikut daftar kades yang telah divonis korupsi.

1. Damasus Deo, Kades Tonggopapa – Ende (Pidana penjara 1 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara)

2. Antonius Mola, Kades Rangalaka – Ende (Pidana penjara 3 tahun, denda Rp 50 juta subsidair satu bulan penjara, uang pengganti (UP) Rp.342.269.128,14 subsidair 6 bulan penjara)

3. Elihut L. Anakay, Kades Daiama – Rote Ndao (Pidana penjara 2  tahun dan 4 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.208.657.287 subsidair 6 bulan penjara)

4. Moses Mengi Wio, Kades Woedoa  – Nagekeo (Pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidari 1 bulan penjara, UP Rp.239.834.2993,39 subsidair 3 bulan penjara)

5. Petrus Kanisius, Kades Runut – Sikka (Kasus pertama, pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.379.295.376 subsidair 5 bulan penjara. Kasus kedua, pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.157.102.000 subsidair 5 bulan penjara)

6. Meta Yiwa, Kades Palakahembi – Sumba Timur (Pidana penjara 1 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara)

7. Dedi Lao Kote, Kades Wanga – Sumba Timur (Pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan, UP Rp.215.458.820 subsidair 1 bulan penjara)

8. Yonatan Lewu, Kades Mata Pewau – SBD (Pidana penjara 1 tahun dan 7 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.94.794.724 subsidair 6 bulan penjara)

9. Yosep Daron,  Kades Toe – Manggarai (Pidana penjara 1 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, bayar UP Rp.17.750.000 subsidair 1 bulan penjara)

10. Muana Dedu, Kades Hupu Mada – Sumba Barat (Pidana penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.167.294.003 subsidair 3 bulan penjara)

11. Yohanes Sumu, Kades Lanaus – TTU (Pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.120.467.447,08 subsidair 3 bulan penjara)

12. Kornelis Jarsi, Kades Bea Ngecung – Manggarai Timur (Pidana penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan, UP Rp.213.886.087 subsidair 9 bulan penjara)

13. Milikhior P. Aomenu, Kades Noenas – TTU (Pidana penjara 1 tahun dan 8 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara)

14. Herman R. Goro, Kades Tema Tana – Sumba Barat (Pidana penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan, UP Rp.70.467.356 subsidair 5 bulan)

15. Robertus Ulu, Kades Baudaok – Belu (Pidana penjara 3 tahun dan 10 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.725.036.044 subsidair 1 tahun dan 6 bulan)

16. Rahman A. Hamid, Kades Atawalupang – Lembata (Pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan, UP Rp.17.773.546,74 subsidair 6 bulan penjara)

17. Usman, Kades Salama – Manggarai (Pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.565.608.789,53 subsidair 10 bulan penjara)

18. Paulus H. Meha, Kades Laimeta – Sumba Timur (Pidana penjara 2 tahun dan 8 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.106.499.746 subsidair 10 bulan.

19. Jonathan Killa, Kades Limakoli – Rote Ndao (Pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan, UP Rp.167.669.721 subsidair 1 tahun penjara)

20. Paschalius F. Malik, Pjb. Kades Manleten – Belu (Pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP rp. 101.654.320 subsidair 1 tahun penjara)

21. Maria Goreti Kelen, Kades Kakor – Manggarai (Pidana penjara 2 tahun dan 4 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan, UP Rp.96.958.890,605 subsidair 1 tahun penjara).

22. Evaristus Ramba, Pjb. Kades Nabe dan Kringa –Sikka (Pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan, UP Rp.211.275.000 subsidair 1 tahun penjara)

Kades dengan Status Terdakwa

1. Benediktus Berno, Kades Loke – Sikka

2. Daud Pandie, Kades Kuimasi – Kab.Kupang

3. Rifen Letik, Pjb. Kades Noelmina – Kab.Kupang

4. Edinius Tuke, Kades Hoi – TTS

Kades/Mantan Kades dengan Status Tersangka

1. Kristianus Mola, Kades Ua – Nagekeo

2. Umbu N. Ate , mantan Kepala Desa Wahang – Sumba Timur

3. Abdullah Burhan, Kades Tobotani – Lembata

4. Masrun Ambri, Kades Mole – Ende

5. Yosep S. Tefa, Kades Rafae – Belu

6. Siprianus M. Asa, Pjb. Kades Numponi – Malaka

Modus

Hasil penelitian ICW mengungkapkan setidaknya ada 12 modus korupsi dana desa. Diantaranya yaitu rancangan anggaran biaya di atas harga pasar, mengklaim pembiayaan pembangunan fisik dari sumber lain yang ternyata dari dana desa, meminjam dana desa untuk kepentingan pribadi tetapi tidak dikembalikan.

Selain itu, pungutan atau potongan oleh oknum pejabat, penggelembungan pembayaran honorarium dan alat tulis, pungutan pajak/retribusi desa yang tidak disetorkan ke kantor pajak, privatisasi inventaris desa, alokasi kepentingan untuk perangkat desa, kongkalikong proyek dan proyek-proyek fiktif.

Penulis: Tarsi Salmon

Editor: Irvan K

Sumber: Diolah dari Kumparan

dana desa Desa kades korupsi Kota Kupang
Previous ArticleIndeks Pembangunan Desa di NTT Membaik, Apa Strategi Selanjutnya?
Next Article Kapolres Ende Lepas Pisah Pensiunan Polri

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.