Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Penambahan Debit Air Baku di Desa Gurung Liwut Matim Telan Biaya 1 Miliar
Regional NTT

Penambahan Debit Air Baku di Desa Gurung Liwut Matim Telan Biaya 1 Miliar

By Redaksi7 Juli 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Screenshot laman resmi LPSE Manggarai Timur
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Penambahan debit air baku di Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Provinsi NTT, bakal menelan biaya 1 miliar.

Hal itu berdasarkan informasi dari
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Matim yang dibuat 18 Maret 2019 lalu.

Pekerjaan proyek itu berkode tender 849.461 dengan kategori rekonstruksi, dengan pagu anggaran Rp 1.000.000.000. Sumbernya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) II Matim tahun 2019. Proyek tersebut sudah selesai ditender.

Dari pagu anggaran Rp 1.000.000.000, nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 994.620.572,53.

Ada 13 peserta yang mengikuti tender. Namun proyek tersebut dimenangkan oleh CV Mutiara Timur, yang berlamat di jalan Delima, Kelurahan Pau Ruteng, Kabupaten Manggarai.

CV Mutiara Timur selaku pemenang tender memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 02.598.457.6-924.000, harga penawaran Rp 985.064.795,70 dengan hasil negosiasi Rp 985.064.700,00

Dilansir dari halaman resmi lpse.lkkp.go.id, LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di seluruh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/lnstitusi Lainnya (K/L/D/I) untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik, serta memfasilitasi ULP/pejabat pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik.

Pengadaan barang/jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah

Dasar hukum pembentukan LPSE adalah Pasal 111 Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik.

LPSE dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Layanan yang tersedia dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik saat ini adalah e-tendering yang ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering.

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba

Desa Gurung Liwut Manggarai Timur
Previous ArticleBianglala di Mata Stephani
Next Article 6 Fakta Unik Seputar Penyelenggaraan ETMC di Malaka

Related Posts

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026

Pemkab Manggarai Barat Evaluasi Seluruh Destinasi Wisata Usai Insiden WNA Austria Terjatuh di Jembatan Gantung

30 Mei 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.