Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Inspektorat Fokus Periksa Sejumlah Desa di Belu
VOX DESA

Inspektorat Fokus Periksa Sejumlah Desa di Belu

By Redaksi17 Juli 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Inspektorat Kabupaten Belu, Iwan Manek. (Foto: Marcel/Vox NTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua,Vox NTT-Inspektorat Kabupaten Belu fokus memeriksa kasus pengelolaan keuangan Dana Desa oleh kepala desa di sejumlah desa yang masa jabatannya sudah selesai.

Demikian disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Belu, Iwan Manek kepada VoxNtt.com saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/07/2019).

Selain Para Kades yang selesai masa jabatannya, pemeriksaan juga untuk Kades yang dilaporkan masyarakat.

Iwan mengatakan, jumlah desa yang diperiksa mencapai 33 Desa. Karena itu, untuk mempermudah proses pemeriksaan, pihaknya membentuk beberapa tim.

Hasil pemeriksaan akan diserahkan ke Bupati Belu, Wilybrodus Lay.

Iwan menerangkan, sejak memeriksa, banyak hal yang membuat pemeriksaan memakan waktu. Salah satu contoh, ada kepala desa yang tinggal seminggu selesai masa jabatan tetapi masih mencairkan uang hingga Rp 700an juta.

Selain itu, ada juga kegiatan fisik yang mangkrak namun proses pencairan dana sudah 100%.

Data dari Dinas PMD soal jumlah desa yang masa jabatan Kadesnya berakhir juga sering berubah, sehingga pemeriksaan lebih difokuskan pada kepala desa yang hendak maju lagi.

Karena itu, Inspektorat sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk membuat regulasi demi mencegah penyalahgunaan wewenang kepala desa menjelang berakhirnya masa jabatan.

Iwan menjelaskan,selain pemeriksaan akhir masa jabatan, Inspektorat juga memiliki jadwal rutin dalam memeriksa kepada Dinas dan seluruh desa di Kabupaten Belu.

Namun, karena kendala keterbatasan anggaran dan tenaga, pihaknya terpaksa mendahulukan pemeriksaan terhadap desa-desa yang masa jabatannya berakhir dan desa yang diadukan masyarakat.

“Saat tindak lanjut dan misalnya ada indikasi korupsi, maka kami dorong ke APH (Aparat Penegak Hukum/red). Namun kadang pengaduan tidak ke kami tapi masyarakat langsung mengadu ke APH,”  jslas Iwan.

Iwan menambahkan, khusus untuk dana des, sudah ada inovasi yang didesign yakni inovasi 7+3 yang lebih difokuskan pada pembinaan dan pencegahan.

Diharapkannya, melalui pembinaan yang dilakukan, para kepala desa dapat membenahi administrasi dan pelaksanaan kegiatan di lapangan sesuai dengan perencanaan.

Iwan juga mengatakan, ada beberapa desa yang dalam pemeriksaan terdapat kerugian negara dan pihaknya sementara mengupayakan agar para kepala desa segera mengembalikan kerugian negara.

Namun demikian, apabila temuannya dalam jumlah besar maka pihaknya segera memberi rekomendasi kepada APH yakni Kejaksaan.

Mengenai rekomendasi Bupati kepada kepala desa yang akan kembali bertarung, Iwan menjelaskan, wewenang tersebut ada pada bupati. Rekomendasi Bupati tetap akan mengacu pada laporan dari pihak Inspektorat.

“Khusus untuk kepala desa yang mau maju lagi, akan menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Inspektorat bahwa yang bersangkutan tidak terlilit masalah. Jadi, harus ada rekomendasi pemeriksaan dari kami yang masuk ke Bupati sebelum Bupati mengeluarkan rekomendasi kepada para kepala desa yang mau maju lagi. Jadi, jika ada temuan maka yang bersangkutan dipertimbangkan untuk tidak maju lagi,”  jelas Iwan.

Karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kadis PMD agar proses pemilihan kepala desa yang sudah mulai berjalan agar menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.

“Kita minta agar PMD menunggu hasil pemeriksaan, karena kita harus periksa betul-betul untuk memastikan apakah ada kerugian negara atau hanya kesalahan administrasi dalam pengelolaan Dana Desa,” ujarnya.

Namun demikian, Iwan mengakui, pengambilan keputusan akhir bukan merupakan wewenang Inspektorat. Dirinya mengaku, bisa saja Bupati berbeda pendapat dalam mengambil keputusan lantaran ada pertimbangan lain terutama prestasi kepala Desa selama memimpin.

Penulis: Marcel Manek

Editor: Boni J

Belu Iwan Manek Wily Lay
Previous ArticlePT TLL Diduga Ingin Rebut Kembali Lahan Milik Masyarakat Kabupaten Kupang
Next Article Ekspor Produk Unggulan, Ini Manfaat Jika Desa-desa di NTT Bentuk Jejaring Bisnis

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.