Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Di Maumere, Ada Mitos Pantang Jual Barang-Barang Berikut Malam Hari
Regional NTT

Di Maumere, Ada Mitos Pantang Jual Barang-Barang Berikut Malam Hari

By Redaksi10 Januari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, VoxNtt.Com- Mitos memang tidak memiliki dasar rasional. Meskipun demikian, sebagian besar orang masih meyakini dan menjalankannya.

Salah satu contohnya adalah mitos tentang beberapa barang yang pantang dijual di malam hari oleh pemilik kios.

Di Maumere, sejumlah pedagang pemilik kios yang menjajakan barang-barang kebutuhan pokok tidak akan menjual beberapa barang di malam hari.

Hasil wawancara VoxNtt.Com dengan berapa pemilik usaha kios terungkap barang seperti minyak tanah, telur, garam, peniti dan silet tidak akan dijual di malam hari.

“Orang-orang tua menyebut barang-barang ini haram dijual di malam hari,” ujar Nendy, salah satu pemilik kios di Selodu’e, Desa Habi.

Meskipun barang-barang tersebut tersedia namun pemilik kios akan menyampaikan kepada pembeli bahwa barang yang dimaksud tidak tersedia.

Akan tetapi, ada juga pengecualiannya. Calon pembeli sebaiknya mengganti nama barang tersebut dengan nama lain.

“Kalau garam dibilang abu dapur, minyak tanah disebut air, atau telur disebut ping-pong,” ungkap Paulus Nong, pemilik kios lainnya di Kewapante.

Mereka yang kesulitan menyebut nama lain bagi barang-barang tersebut bisa juga menggunakan penjelasan lain seperti manfaat barang tersebut agar dimengerti oleh penjual.

Yang terpenting adalah tidak menyebutkan nama sebenarnya dari barang tersebut. Mereka meyakini bahwa apabila barang-barang tersebut dijual di malam hari maka akan menimbulkan kerugian atau masalah bagi penjualnya.*** (ADP/VoN)

Foto Feature: Illustrasi (Ist)

Sikka
Previous ArticleIndonesia dalam Cengkraman Ekspansi TKA
Next Article KWI: Tanah Flores bukan untuk tambang

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.