Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Lima Kabupaten di NTT Keluar dari Status Daerah Tertinggal
NTT NEWS

Lima Kabupaten di NTT Keluar dari Status Daerah Tertinggal

By Redaksi5 Agustus 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kondisi kediaman ibu Sisilia Sina (62) di Kelurahan Kotaratu, Kecamatan Ende Utara (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mencabut status lima daerah tertinggal di NTT.

Kelima daerah tersebut yakni Kabupaten Ende, Nagekeo, Manggarai, Manggarai Barat dan TTU.

Informasi yang diperoleh Voxntt.com, pencabutan daerah tertinggal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal Yang Terentaskan Tahun 2015-2019 pada 31 Juli 2019 lalu.

Dalam keputusan tersebut, terdapat 62 kabupaten dari 23 provinsi di Indonesia yang memperoleh status terentaskan dari status daerah tertinggal.

Di NTT sendiri, terdapat lima daerah. Namun, kelima daerah ini masih dibina oleh Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi selama tiga tahun sejak ditetapkan sebagai daerah yang sudah terentaskan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menetapkan 18 kabupaten di NTT sebagai daerah tertinggal pada 4 November 2015 lalu, termasuk lima kabupaten tersebut.

Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131/2015 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal.

Penulis : Ian Bala

Editor: Ardy Abba

Ende
Previous ArticleDistan NTT Segera Pantau Daerah Rawan Pangan
Next Article Manggarai Keluar dari Status Daerah Tertinggal

Related Posts

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026
Terkini

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Camat Welak: Pembangunan SPPG 3T Watu Umpu Capai 90 Persen

31 Juli 2026

Julie Laiskodat Sosialisasikan UU Sektor Keuangan di Manggarai, Soroti Bahaya Judi Online

31 Juli 2026

DPRD Manggarai Soroti Maraknya Judi Online, Sebut Ancam Ekonomi dan Kehidupan Sosial

30 Juli 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.