Labuan Bajo, Vox NTT- Masyarakat Pulau Komodo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) membeberkan setidaknya enam poin pernyataan sikap mereka di momen HUT RI ke-74 ini.
Pernyataan sikap itu dibuat sebagai respon atas rencana Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat untuk merelokasi masyarakat di pulau itu.
Dari rilis yang diterima VoxNtt.com, Senin (19/08/2019), warga Komodo menyatakan, sebagai warga Negara dan pemilik kedaulatan atas tanah dan laut di kawasan Pulau Komodo, mereka menolak rencana pemerintah untuk memindahkan masyarakat keluar dari tanah air leluhurnya.
Berikut enam poin pernyataan sikap penduduk Pulau Komodo di HUT RI ke-74 ini.
Pertama, kami menuntut pemenuhan hak-hak agraria kami sebagai warga Negara; yaitu pengakuan legal dan sertifikat atas tanah dan rumah milik kami di Pulau Komodo.
Kedua, kami menuntut pengakuan Pemerintah Republik Indonesia mulai dari pusat sampai daerah atas status Kawasan Komodo sebagai “Man and Biosphere Heritage” dan “Cultural and Natural Reserve” sebagaimana yang sudah dilakukan oleh Badan PBB UNESCO.
Ketiga, kami menuntut KLHK untuk mengembalikan sebagian dari wilayah daratan dan lautan untuk ruang pemukiman dan ruang penghidupan yang layak bagi warga Komodo.
Keempat, kami mendesak KLHK dan Kementerian Pariwisata untuk mengakui dan memfasilitasi peran aktif kami dalam usaha-usaha konservasi dan pariwisata.
Karena itu, warga Pulau Komodo menuntut.
1. Kami menuntut pengakuan lembaga adat di Komodo sebagai dewan pertimbangan dan/atau dewan pengarah dalam struktur TNK.
2. Kami menuntut peran serta pemuda adat Komodo sebagai garda konservasi, bukan hanya mitra Polhut atau natural guide.
3. Kami menolak segala bentuk pembangunan hotel, resort, restaurant, rest area, dan sarana wisata lainnya di dalam kawasan TNK.
4. Kami menuntut pemerintah untuk tidak memberikan izin apapun kepada perusahaan-perusahaan yang hendak membuat bangunan fisik di dalam TNK, karena mengancam ruang hidup alami Komodo dan habitatnya.
5. Kami menuntut hak ekslusif atas usaha-usaha ekonomi berbasis masyarakat, termasuk penjualan souvenir dan kuliner di titik-titik strategis termasuk di Loh Liang.
6. Kami menuntut pengakuan dan perlindungan hal paten kolektif atas produk-produk kreatif yang memakai label Komodo, baik dalam bentuk nama, model, dan bahasanya.
Kelima, kami menuntut pemerintah untuk memperhatikan pembangunan untuk masyarakat spt:
1. Perbaikan pelayanan kesehatan dengan menempatkan bukan bidan/perawat, tetapi juga dokter tetap untuk melayani warga dan pengunjung Komodo.
2. Perbaikan sarana dan prasarana transportasi seperti dermaga yang layak serta subsidi transportasi laut untuk warga.
3. Perbaikan layanan pendidikan; termasuk penambahan sekolah SMA dan guru-guru PNS.
Keenam, kami menuntut Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat untuk menarik kembali dan meminta maaf atas pernyataannya yang menyebut kami sebagai “penduduk liar” dan mau menggusur kami keluar dari tanah air Komodo. Kami juga menuntut KLHK untuk meminta maaf atas kelambanan dalam menyikapi pernyataan-pernyataan Gubernur Laiskodat.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba