Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Pemakai Narkoba yang Melaporkan Diri Tidak Dipenjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Pemakai Narkoba yang Melaporkan Diri Tidak Dipenjara

By Redaksi12 November 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Staf BNN NTT bagian rehabilitasi saat jumpa pers, Selasa (12/11/2019)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yully Beribe, mengatakan jika ada dugaan pemakaian narkoba.

Menurut Yully, bagi keluarga atau pemakai yang melaporkan diri agar direhabilitasi. Mereka tidak akan dipenjara.

“Jangankan pelapor, pelaku juga akan dijaga kerahasiaan identitas. Merasa perlu diobati silakan datang lapor. BNN NTT ada bidang rehabilitasi. Silakan datang lapor,” ajak dia di Kupang, Selasa (12/11/2019).

“Penetapan putusan Pengadilan tidak dilakukan secara fisik yakni penahanan, tapi akan dilakukan rehabilitasi,” tambah Yully.

Di tempat yang sama, Kabid Rehabilitasi BNN Provinsi NTT Stef Joni Didok mengatakan, selama tahun 2019 pihaknya fokus terhadap penguatan lembaga rehabilitasi.

“Ada lembaga  rehab milik pemerintah,
lembaga masyarakat dan pasca rehabilitasi,” kata Stef.

Ia mengungkapkan, pencapaian rehabilitasi selama tahun 2019 berjumlah 12 fasilitas.

Pihak Stef juga melakukan pelatihan kepada petugas sebanyak 25 orang dari target 100%.

“Target klinik pratama tahun 2019 sebanyak 60 orang  yang direhabilitasi sementara sampai sekarang capaian 58 orang,” kata dia.

Dari  jumlah 58 orang yang direhabilitasi, kata dia, sebanyak 50 orang secara sukarela datang untuk direhabilitasi. Sedangkan 8 lainnya pemakai narkoba yang telah ditangkap sebelumnya.

“Kami dibantu oleh empat yayasan yakni Yayasan Warna Kasih, Yayasan Mensa Lembata, Yayasan Yak Esra Maumere dan Yayasan Mitra Harapan So’e,” ungkapnya.

Menurut Stef, keberhasilan penguatan lembaga karena hubungan kerja sama dengan instansi Pemerintah.

“Kurang kesadaran dari masyarakat untuk rehabilitasi. Kami juga mengadakan pegiatan pencegahan serta pelatihan kemampuan. Seminar pengembangan diri agar bisa memulihkan kepercayaan diri bagi para pemakai yang sudah direhabilitasi,” tutupnya.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

BNN NTT Kabupaten Kupang
Previous ArticleDemi Hiu Putih, Disbudpar Sikka Libatkan Divers Kenamaan
Next Article Ratusan Boks Lengkap Plug Reefer Beroperasi di Ende, Pelindo: Ekonomi Meningkat

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.