Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX GURU»DPRD Kembali Sentil Soal Guru GTT di Ende
VOX GURU

DPRD Kembali Sentil Soal Guru GTT di Ende

By Redaksi24 Januari 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Komisi III DPRD Ende Vinsen Sangu sedang memimpin rapat dalam rapat dengar pendapat pemerintah (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Ketua Komisi III, DPRD Ende Vinsen Sangu kembali menyoroti kebijakan pemerintah terhadap tenaga Guru Tidak Tetap (GTT). Terutama pemberlakuan pemberian honorarium kepada guru honor.

Vinsen menegaskan, pemerintah mesti mengambil kebijakan strategis untuk mengantisipasi polemik GTT di tahun anggaran 2020. Hal ini diharapkan agar persoalan yang terjadi selama dua tahun belakangan tak terulang lagi.

Vinsen menyebutkan ada lima poin langkah strategis yang disarankan DPRD kepada pemerintah sebagaimana representasi aspirasi masyarakat.

Pertama, pemerintah direkomendasikan untuk mengakomodir semua guru honorer daerah kecuali guru yayasan dan guru kategori daerah terpencil yang sudah menjadi tanggung jawab pihak Kementerian.

Kedua, segera merevisi Perbup Nomor 13/2018 denga menyempurnakan beberapa kategori penting dan strategis terhadap para guru honorer GTT.

Penyempurnaan itu dengan memasukan guru honor mata pelajaran PJOK dan guru agama untuk menjadi bagian dari honorer GTT yang layak mendapatkan perhatian yang sama pula oleh pemerintah daerah dangan menjadi bagian calon penerima honorer GTT tahun 2020.

Ketiga, terhadap dana yang sisa pembayaran Honorer GTT 2019, DPRD merekomendasikan menjadi dana Silpa Terikat untuk di tahun anggaran 2020 ini dipergunakan pembayaran pada pos honorer GTT itu sendiri.

Keempat, nekanisme pencairan dan pembayaran honorer GTT 2020, wajib pembayarannya langsung ke rekening penerima honorer GTT yang bersangkutan.

Kelima, pemerintah daerah perlu mengambil langkah bijak terhadap para Honorer GTT yang tidak mendapatkan atau tidak menerima honorer 2019 atas kelalaian, bahkan kesengajaan yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende.

Karena itu, pemerintah perlu mencari dan menemukan langkah strategis untuk mewujudkan apa yang menjadi hak honorer GTT dan sebagai bentuk penghormatan negara dan daerah atas jasa pengabdian yang telah mereka abadikan untuk pembangunan pendidikan di Kabupaten Ende.

Vinsen juga menegaskan agar staf di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang menjadi aktor hilangnya sejumlah dokumen para honorer GTT tersebut, dipandang perlu untuk memberikan sanksi tegas.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

DPRD Ende Ende
Previous ArticleKerja Bakti, ASN Pemkot Kupang Tata Jalan El Tari dan Adi Sucipto
Next Article PT Agogo Beberkan Kendala Lapangan

Related Posts

Dosen Unwira Kupang Soroti Dugaan Pemotongan Gaji di SMAK Pancasila Borong

14 Februari 2026

STIPAR Ende Bekali Calon Wisudawan lewat Seminar Akademik

13 Februari 2026

Sempat Libur Akibat Polemik Gaji Guru, SMP Stanislaus Borong Kembali Gelar Kegiatan Belajar

13 Februari 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.