Labuan Bajo, Vox NTT- Satuan Unit Reskrim Narkoba Polres Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mengamankan 1 orang pengguna Narkoba jenis sabu di Labuan Bajo, Rabu, 15 Januari 2020 lalu.
Tersangka berinisial HK, pria asal Palembang, Sumatera Selatan dan berdomisili di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. HK ditangkap di sekitaran Area Pelabuhan Labuan Bajo.
HK diketahui berprofesi sebagai seorang Sales Promotion Boy (SPB) sebuah jenis handphone.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Handoyo Santoso mengatakan, terduga pelaku telah menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu ini selama 2 tahun.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah menggunakan Narkoba selama 2 tahun. Saat ini kita masih menggali informasi lebih dalam terkait dari mana tersangka mendapatkan barang ini termasuk informasi lainnya,” ungkap Handoyo saat melakukan konferensi pers kepada sejumlah awak media, Jumat (14/02/2020).
Lebih lanjut Handoyo menjelaskan, penangkapan pelaku diawali dengan adanya informasi dari warga terkait adanya aktivitas penggunaan barang terlarang tersebut oleh tersangka.
“Kami mendapati informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penggunaan Narkotika oleh tersangka. Setelah itu tim melaksanakan pengecekan serta pengintaian selama 3 bulan terhadap aktivitas tersangka. Setelah semua informasi terpenuhi, kita pun mengamankan yang bersangkutan,” jelas Handoyo.
Dari tangan pelaku kata dia, Polisi berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,73 gram, 2 buah pipet plastik, 1 buah kaca bening berbentuk tabung dan 1 buah handphone.
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat (Mabar). Pihak Kepolisian tengah menyelesaikan proses pemberkasan untuk diteruskan ke pihak Kejaksaan.
Tersangka diduga melanggar pasal 112 Ayat 1 UUD 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam dengan hukum pidana dengan masa hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda paling minimum 800 Juta dan maksimal 8 Miliar.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba