Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Dugaan Korupsi Air Minum Bersih di Malafai Masih Tunggu Audit BPKP
HEADLINE

Dugaan Korupsi Air Minum Bersih di Malafai Masih Tunggu Audit BPKP

By Redaksi6 Februari 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari Ngada, Raharjo Budi Kisnanto, SH.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, VoxNtt.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa, hingga kini masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan proyek pembangunan sarana air minum bersih oleh BPKP Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebelumnya jaksa dari bidang Pidana Khusus (Pidsus), telah melakukan ekspose perkara di Kantor BPKP wilayah NTT beberapa waktu lalu.

Kejari Bajawa, Raharjo Budi Kisnanto kepada VoxNtt.com belum lama ini mengatakan dalam proyek tersebut ditemukan beberapa penyelewengan item pekerjaan.

Salah satunya pembangunan reservoar sekitar 40 meter kubik. Akibat kesalahan teknis tersebut, air tidak bisa berjalan dan masyarakat tidak dapat manfaat hingga kini.

Proyek pembangunan sarana air minum bersih di kampung Malafai, Desa Nginamanu, Kecamatan Wolomeze yang dikerjakan pada tahun 2011 itu tidak berfungsi sama sekali dengan perkiraan kerugian negara senilai Rp 316.517.000.

Dia mengatakan hingga kini masih menunggu audit kerugian dari BPKP untuk pengusutan kasus itu.

Menurut Raharjo pembangunan sarana air minum bersih yang dikerjakan CV Sina Zia itu terjadi kesalahan dalam perencanaan, sehingga masyarakat tidak memanfaatkan air minum.

“Terdapat kesalahan perencanaan dalam pembangunan reservoar sekitar 40 meter gubik” ungkap Raharjo.

Dia mengatakan, kasus tersebut telah telah menetapkan 10 orang tersangka sejak bulan September dan Oktober. (Arton/VoN).

Ngada
Previous ArticleTak Ada Selokan Pembuangan, Warga Ancam Pagar Pintu RSUD Mabar
Next Article Sampah Berserakan di Hutan Lindung Mbeliling

Related Posts

Ibu dan Anak di Aimere Ngada Jadi Korban Kekerasan

9 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026
Terkini

Sensus Ekonomi 2026: Mengapa Kita di NTT Tidak Boleh Asal Memberi Jawaban?

13 Juni 2026

Muskab PBVSI Sikka Tetapkan Rofinus Luer sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

13 Juni 2026

Hati Tak Bernoda: Istana Kasih dan Bait Allah Penemuan Diri

13 Juni 2026

Jejak Rokok Ilegal Helium di Nagekeo: Beredar Bebas, Polisi Menunggu Laporan

12 Juni 2026

Hampir Sebulan Jebol, Crosway Wae Musur Hilir Belum Ditangani Pemkab Manggarai Timur

12 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.