Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KESEHATAN»Rutan Kelas II B Kupang Bebaskan 21 Tahanan
KESEHATAN

Rutan Kelas II B Kupang Bebaskan 21 Tahanan

By Redaksi2 April 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pihak Rutan Kelas II B Kupang saat pose bersama dengan 21 tahanan yang dibebaskan, Kamis, 2 April 2020 (Foto: Tarsi Salmon/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Rutan kelas II B Kupang membebaskan 21 tahanan, Kamis (02/04/2020).

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang Yohanis Varianto mengatakan, pembebasan 21 tahanan tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 19 tahun 2020 dan edaran dari Direktorat Jendral Kemasyarakatan tentang pembebasan bersyarat atau asimilasi di rumah

“Jadi, sesuai keputusan tersebut kita keluarkan 21 orang. Itu narapina yang sudah menjalani 2/3 masa pidana sebelum tanggal 31 Desember 2020. Dan narapidana anak yang setengah masa pidananya sama yaitu 31 Desember 2020,” ungkap Varianto kepada wartawan usai pembebasan 21 tahanan itu.

Mantan Kepala Seksi Pembinaan Napi dan Anak Didik di Lapas Nusakambangan Jawa Tengah itu mengatakan, pembebasan terhadap 21 orang tahanan tersebut rata-rata kasus kriminal umum. Itu seperti pencurian, pembunuhan, dan perjudian.

“Jadi, untuk hari ini kita membebaskan 21 orang warga binaan kita itu terkait dengan penanggulan Covid-19,” pungkasnya.

Sementara untuk kasus Tipikor, narkoba dan lain-lain kata dia, belum ada pembebasan karena belum ada surat edaran.

“Mungkin itu untuk ke depan kalau sudah ada surat edaran nanti. Nanti kita data lagi untuk dibebaskan,” tuturnya.

Untuk pengawasan ujar dia, setelah keluar dari Rutan akan diawasi oleh pihak Lapas.

“Jadi, mereka itu bebas sebelum waktunya dan pulang ke rumah untuk asimilasi di rumah. Sampai di rumah mereka akan isolasi mandiri sampai tanggal bebas,” katanya.

Hukuman bagi narapidana yang dibebaskan ini ungkap dia, bermacam-macam hukuman.

“Jadi, untuk saat ini di atas 6 bulan. Yang bersangkutan juga sudah menjalani setengah masa pidana. Jadi, Yang masih untuk 6 bulan kebawah itu sementara masih belum kita keluarkan. Karena masih menunggu surat edaran berikutnya,” ungkapnya

Langkah untuk Cegah Covid-19

Varianto menegaskan, langkah yang diambil Rutan Kelas II B Kupang untuk mencegah Covid-19 adalah pihaknya telah menyiapkan bilik sterilisasi sebelum masuk ke Rutan.

“Ada tempat mencuci tangan sebelum masuk. Terus sampai di dalam kita ada henslaiter dan tes suhu tubuh,” katanya

Di dalam Rutan kata dia, pihaknya telah menyiapkan tempat untuk mengisolasi mandiri.

“Kita sudah siapkan tempat untuk mengisolasi mandiri. Jadi, ada dua kamar. Ketika ada warga binaan kami yang terindikasi batuk dan segala macam kita langsung isolasi. Setelah itu nanti kalau ada indikasi yang lebih serius kita langsung hubungin pihak rumah sakit untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.

Selain itu kata dia, setiap hari pihaknya melakukan penyiraman disinfektan ke setiap kamar-kamar maupun kantor

Hingga saat ini jelas dia, di Rutan Kelas II B Kupang belum ada indikasi ODP.

” Saat ini tidak ada. Semoga tidak ada. Kita doakan sama-sama agar Rutan ini terhindari dari virus corona. Harapan kita agar virus ini cepat berlalu,” harapnya

Salah satu tahanan yang dibebaskan, Efradus Selan mengungkapkan, ia dihukum selama empat tahun.

” Kami di sini menjalani hukuman dengan aturan yang ada. Ada pembinaan rohani dan pembinaan mandiri,” ungkapnya.

Ia menceritakan, selama di dalam Rutan mereka diajarkan untuk saling menghargai, menghormati, dan saling menjaga

“Semua yang kami dapat di sini adalah hal baik. Di luar dulu kita banyak kelakuan tidak baik terapi sampai di sini kita banyak motivasi yang bisa merubah hidup kami,” ujarnya.

Mewakili narapidana yang dibebaskan itu, ia menyampaikan terima kasih kepada Rutan Kelas II B Kupang.

“Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada petugas yang telah mendidik kami selama ini,” ucapnya.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kota Kupang Rutan Kupang
Previous ArticlePerantau NTT di Malaysia Sebut Kasus Pengusiran Sebagai Pembunuhan Secara Halus
Next Article Antisipasi Wabah Covid-19, Karyawan Bank NTT Cabang Mbay Donasikan Gaji

Related Posts

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.