Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Guru Pencabul Siswi 8 Tahun di Mabar Divonis 10 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Guru Pencabul Siswi 8 Tahun di Mabar Divonis 10 Tahun Penjara

By Redaksi27 April 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Labuan Bajo, Maiman Limbong. (Foto: Sello Jome/Vox NTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT-Robertus Hani, Guru pelaku pencabulan ASP, siswi 8 tahun di Desa Watu Manggar, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) divonis 10 tahun penjara.

Putusan Robertus dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Ni Made Dewi Sukrani didampingi hakim anggota, I Gede Susila Guna Yasa dan Putu Gde Nuraharja Adi Partha.

Selain divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada Senin (13/04/2020), Robertus juga didenda 100 Juta Rupiah.

Dalam pembacaan putusan oleh Hakim Ketua, Robertus telah melanggar Pasal 82 ayat (2) undang-undang no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Maiman Limbong mengatakan sebelumnya oleh Penuntut Umum, Robertus dituntut 15 tahun penjara.

Namun demikian kata Maiman, setelah penuntut umum membacakan tuntuan, pada tanggal 13 April 2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo memberikan putusan selama 10 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah dan denda tersebut apabila tidak diganti maka diganti dengan 3 bulan kurungan.

“Selain 10 tahun penjara, Robertus juga didenda 100 juta rupiah dan denda tersebut apabila tidak diganti maka diganti dengan 3 bulan kurungan,” ungkap Maiman saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (27/04/2020).

Penulis: Sello Jome

Editor: Boni J

 

 

 

 

 

Kejari Mabar Mabar Manggarai Barat
Previous ArticlePemerintah Siapkan 15 Juta Ton Beras
Next Article Gereja dan Masyarakat Mesti Dukung Pindahkan Pabrik Semen ke Luar NTT

Related Posts

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
Terkini

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.