Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Hingga Kini, Realokasi dan Refocusing APBD Manggarai Belum Selesai
Regional NTT

Hingga Kini, Realokasi dan Refocusing APBD Manggarai Belum Selesai

By Redaksi12 Mei 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor Bupati Manggarai (Foto: Pos Kupang)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT – Proses realokasi dan refocusing APBD Manggarai tak kunjung selesai.

“Sampai sekarang itu belum selesai, tadi kami rapat dengan DPRD, yang PMK 35 itu belum selesai, yang transfer 135 Miliar itu. Masih dalam proses,” ungkap Sekretaris Daerah Manggarai Jahang Fansi Aldus saat ditemui VoxNtt.com di Kantor DPRD Manggarai, Selasa (12/05/2020).

Ia mengaku, keterlambatan tersebut karena setiap OPD akan dilakukan realokasi dan refocusing APBD.

“Memang kendala yang kita hadapi, karena kita melihat kembali apa yang sudah dibelanjakan oleh OPD dan yang belum dibelanjakan oleh OPD, kalau yang belum dibelanjakan itu kita rasionalisasi. Prinsipnya semua OPD melakukan realokasi dan refocusing,” ujarnya.

Namun, ia mengeaskan beberapa waktu ke depan TAPD Manggarai segera mengirimkan laporan tersebut ke pemerintah pusat.

“Secepatkan kita akan selesaikan (Laporan realokasi dan refocusing), supaya anggarannya cepat ditransfer” katanya.

Untuk diketahui, Pemda Manggarai mendapatkan sanksi pemerintah pusat berupa penundaan sebagian Dana Alokasi Umum dan atau Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) untuk tahun anggaran 2020.

Hal itu melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 dan Pemkab Manggarai serta Pemprov NTT termasuk daerah yg mengalami penundaan realisasi DAU/DBH.

Surat penundaan tersebut karena belum menyampaikan laporan penyesuaian APBD 2020 atau realokasi dan refocusing terkait penanganan Covid-19.

Itu melalui instruksi pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 35/PMK.07/2020 pada 16 April 2020 lalu.

Sebab, Pemda Manggarai seharusnya pada akhir bulan April lalu sudah menyampaikan laporannya.

Namun laporan realokasi dan refocusing hingga tanggal 29 April belum menyelesaikan laporan karena masih dalam pembahasan, sehingga mendapatkan sanksi pendundaan.

Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba

Manggarai Virus Corona
Previous ArticleSesak Nafas, Satu Pasien Covid-19 di NTT Meninggal Dunia
Next Article Ditetapkan Sebagai Daerah Tertinggal, Bupati Malaka Siap Berbenah

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.