Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Tegas Tolak Tambang di Matim, Ini Alasan Fraksi PKB NTT
Ekbis

Tegas Tolak Tambang di Matim, Ini Alasan Fraksi PKB NTT

By Redaksi3 Juni 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Yohanes Rumat saat membacakan pandangan fraksi dalam rapat paripurna DPRD NTT
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) NTT menyatakan sikap tegas untuk menolak tambang batu gamping di Manggarai Timur.

Sikap tersebut dinyatakan lewat pandangan fraksi PKB dalam rapat paripurna DPRD NTT, Rabu 03 Juni 2020 malam.

Yohanes Rumat, anggota DPRD NTT fraksi PKB dari dapil Manggarai Raya mengatakan, alasan penolakan tersebut karena melihat fakta-fakta selama 26 tahun hadirnya tambang di Manggarai .

Dijelaskan, kehadiran tambang selain memicu konflik sosial juga mengorbankan rakyat dan lingkungan.

“Melihat fakta-fakta 26 tahun tambang mangan yang pernah ada di sana, gereja harus turun tangan dan proses pemberhentiannya mengorbankan rakyat bahkan ada yang harus mendekam di penjara” tutur Rumat kepada VoxNtt.com.

Selain itu, jelas Rumat, pertambangan juga membawa daya rusak untuk lingkungan.

“Air jadi tercemar, terjadi polusi udara, menyebabkan banyak sakit penyakit terutama ISPA, rusaknya tanah karena galian perut Bumi, serta hilangnya hutan atau padang savanah untuk beternak dan sebagai paru-paru oksigen,” bebernya.

Masyarakat lingkar tambang juga hanya bekerja secara serabutan atau buruh harian.

“Artinya kerja hari ini dapat uang hari ini. Tambang bubar pekerjaan juga bubar. Ini menyebabkan hilangnya mata pencaharian sebagai petani atau peternakan karena lahan sudah hancur akibat pertambangan,” ungkapnya.

Fraksi PKB juga menemukan fakta di lapangan bahwa pihak perusahaan yang seharusnya bertanggungjawab untuk melakukan penghijauan kembali atau normalisasi lahan tambang, tidak menjalankan tanggung jawabnya sesuai kontrak kerja.

Di samping itu, selama 26 tahun di Bumi Manggarai, belum ada laporan resmi secara transparan ke publik berapa besaran PAD yang dihasilkan lewat sektor pertambangan.

“Semua tertutup dan tidak ada satupun pejabat yang transparan ke masyarakat terkait manfaat untuk daerah,” ungkapnya.

Terakhir, jelas Rumat, dalam kampanye paket Viktor-Jos secara terbuka menyatakan moratorium tambang yang kemudian direalisasikan tahun 2018. Namun tidak lama berselang, ternyata moratorium itu hanya akal-akalan politik.

“Sehingga publik semua kaget di awal tahun ini izin explorasi tambang dari propinsi sudah keluar. Saat moratorium dicabut terkesan berliku liku dan melewati lorong gelap dan sempit. Hal inilah yang membuat publik dan geraja di NTT kaget,” ungkapnya.

Untuk itu, Fraksi PKB NTT menyimpulkan pertambangan lebih banyak mudarat dari pada manfaat dan karenanya harus ditolak. (VoN)

Lingko Lolok PKB Matim PKB NTT Tambang Matim Yohanes Rumat
Previous ArticlePansus DPRD TTS Temui Kantor Desa Olais, Layaknya Kandang Kambing
Next Article Para Pejuang dari Wairi’i

Related Posts

Gubernur NTT Lantik Direksi PT Flobamor dan KIB, Pemprov NTT Tambah Modal

27 Mei 2026

Pabrik Porang Reok Beroperasi hingga Pagi, Warga Keluhkan Kebisingan Mesin

4 Mei 2026

Warga Sengari: “Kami Hanya Ingin Hirup Udara Segar, Bukan Asap dan Limbah Porang

3 Mei 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.