Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Meski Kena Sanksi, Anggota DPRD TTU Tetap Terima Tunjangan Kesejahteraan
NTT NEWS

Meski Kena Sanksi, Anggota DPRD TTU Tetap Terima Tunjangan Kesejahteraan

By Redaksi3 Juli 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Penjabat Sekda TTU Fransiskus Tilis saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes dan 30 anggota DPRD setempat beberapa waktu lalu dijatuhi sanksi tidak menerima gaji selama 6 bulan.

Itu terhitung mulai bulan Juli-Desember 2020.

Sanksi tersebut dijatuhkan sebagai dampak dari penetapan APBD TTU tahun anggaran 2020 menggunakan Peraturan Kepala Daerah (PERKADA).

Penjabat Sekda TTU Fransiskus Tilis menuturkan ada 3 komponen yang melekat pada hak keuangan dari anggota DPRD.

Itu di antaranya tunjangan penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan tunjangan pengabdian.

Berkaitan dengan sanksi yang dijatuhkan oleh pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi tersebut, kata dia, yang dipangkas hanya tunjangan penghasilan.

Sementara tunjangan kesejahteraan yang berkaitan dengan tunjangan transportasi dan tunjangan pemondokan tetap diberikan.

Itu dengan rincian tunjangan transportasi sebesar Rp 12,5 Juta dan tunjangan pemondokan sebesar Rp 4,5 Juta.

“Jadi sekitar Rp 17 jutaan yang bisa tetap diterima,” jelas Kepala BKD TTU itu saat diwawancarai wartawan di depan ruang kerjanya, Kamis (02/07/2020).

Fransiskus menuturkan, jika merujuk pada peraturan, tidak dijelaskan hak apa saja yang tidak bisa diberikan dan apa yang bisa diberikan.

Sehingga ia mengakui jika pemberian tunjangan kesejahteraan tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah daerah.

“Ini berdasarkan kebijakan, tunjangan penghasilan saja yang tidak diberikan,” tuturnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

DPRD TTU Fransiskus Tilis TTU
Previous ArticleBupati Agas Andreas: Pabrik Semen Ini Jadi Potensi Pariwisata Juga
Next Article Pemkab TTU Diminta Fokus Tuntaskan Persoalan 22 Desa Eks Kelurahan

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.