Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kapal Ikan Milik Pemkab TTU yang Terbakar Seharga 598 Juta
HUKUM DAN KEAMANAN

Kapal Ikan Milik Pemkab TTU yang Terbakar Seharga 598 Juta

By Redaksi27 Juli 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapal Ikan milik dinas Perikanan dan kelautan kabupaten TTU yang diketahui terbakar di pantai Temkuna, Sabtu 25 Juli 2020 (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Satu unit kapal lempara ikan jenis Viber glass 10 GT milik Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten TTU diketahui terbakar di Pantai Temkuna, Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Sabtu (25/07/2020).

Kapal tersebut diketahui sejak beberapa waktu lalu dikontrak oleh seorang nelayan yang berasal dari Desa Humusu Wini atas nama Rafael Toda.

Baca: Kapal Ikan Milik Dinas Perikanan TTU Terbakar di Laut Temkuna

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten TTU Marselina Sumu saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (27/07/2020), mengaku sudah mendapatkan informasi terkait kejadian naas tersebut.

Ia pun mengaku sudah turun langsung ke lokasi kapal terbakar.

Namun terkait dengan penyebab kebakaran, Marselina enggan berkomentar banyak lantaran masih menunggu hasil investigasi dari pihak Kepolisian.

“Sementara kita menunggu hasil investigasi dari Polisi jadi kami belum bisa menyampaikan penyebabnya apa,” tutur mantan Kadis Pertanian Kabupaten TTU itu.

Kadis Marselina menuturkan, kapal tersebut baru dibeli pada tahun 2015 lalu, dengan harga per unit Rp 598.300.000

Kapal tersebut pada tahun 2020 ini, jelasnya, disewa oleh Rafael Toda dengan harga Rp 25 Juta/tahun.

“Dananya (uang sewa Rp 25 juta) sudah disetor ke kas daerah. Jadi mereka (penyewa) menyetor dulu baru pakai (kapal ikan),” tuturnya.

Lebih jauh Marselina mengaku terbakarnya kapal tersebut akan mempengaruhi kontrak antara nelayan yang menyewa kapal dengan pemerintah daerah.

Namun ia mengaku belum bisa memberikan kepastian lantaran masih menunggu hasil investigasi dari pihak Kepolisian.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

TTU
Previous ArticlePenjudi di Pasar Soa Abaikan Protokol Kesehatan
Next Article Sempat Mangkrak, Podium Desa Nginamanu Kini Jadi Ruang Kelas Sementara

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.