Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Fordia Debora Nilai Tindakan Kepala BMKG Alor Rusak Masa Depan Anak
Human Trafficking NTT

Fordia Debora Nilai Tindakan Kepala BMKG Alor Rusak Masa Depan Anak

By Redaksi3 Agustus 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi human trafficking
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Forum Diskusi dan Aksi (Fordia) Debora menilai tindakan Kepala BMKG Alor dan Staffnya telah merusak masa depan anak-anak. Tindakan ini juga dinilai berpotensi merusak anak-anak lain di Kabupaten Alor.

Penilain itu sebagai respon atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang diduga melibatkan Kepala BMKG Kabupaten Alor dan Staffnya.

Korbannya adalah tiga orang anak gadis, pelajar SMA di Kalabahi yang berusia 14 tahun, 15 tahun dan 17 tahun. Kejadian ini terjadi di rumah dinas Kepala BMKG.

Padahal, menurut Fordia Debora, anak adalah generasi penerus yang harus dilindungi dan dijaga oleh semua orang, sehingga dapat tumbuh kembang optimal untuk membangun bangsa Indonesia ke depannya.

Tanggung jawab perlindungan anak, menjadi tanggung jawab semua pihak, apalagi oleh pejabat negara.

Baca Juga: Fordia Debora Desak Tuntaskan Kasus TPPO yang Diduga Libatkan Kepala BMKG Alor

Fordia Debora menegaskan, terduga pelaku dalam kasus ini yang merupakan seorang oknum pejabat negara, perlu menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.

“Kenapa sampai ada seseorang yang memiliki kecenderungan jahat kepada anak-anak bisa bekerja dan memimpin sebuah stasiun/lembaga layanan untuk masyarakat. Apakah perhatian perlindungan anak tidak menjadi pertimbangan seleksi dan pemilihan/penunjukkan pejabat? Bagaimana memastikan bahwa staff bekerja dengan mekanisme kontrol, berupa kode etik dan SOP yang memenuhi standart perlindungan anak?” tukas Fordia Debora dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Senin (03/08/2020).

Menurut Fordia Debora, membeli jasa seks anak dan melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di rumah dinas Kepala BMKG merupakan tindakan penyalahgunaan fasilitas Negara. Tindakan ini juga mencemarkan nama baik institusi dan melanggar kode etik untuk melayani masyarakat.

Fordia Debora menyatakan dengan tegas, pentingnya penyelesaian kasus ini sampai tuntas dan menghukum pelaku dengan tegas sebagaimana asas persamaan hak di muka hukum, yang mana semua orang diperlakukan sama tanpa terkecuali.

“Jangan sampai terjadi, kasus ini yang telah dilaporkan oleh pihak keluarga kepada kepolisian, dengan bukti-bukti yang memadai, akhirnya hanya masuk ke dalam peti es, didiamkan atau digantung lama, sampai keluarga/pelapor menjadi lelah dan pelaku bebas berkeliaran dan menjadi ancaman terhadap anak-anak lain di Alor dan di seluruh Nusa Tenggara Timur,” tulis Fordia Debora.

Sebab itu, forum ini mendesak agar pelaku harus dihukum berat dan wajib ikut bertanggung jawab dalam pemenuhan hak-hak korban dengan membayar restitusi kepada korban.

Baca Juga: Dinsos Alor Diminta Dampingi Korban Perdagangan Orang

Aparat penegak hukum bisa menggunakan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam memproseskan kasus ini.

Penulis: Ardy Abba

Alor Human Trafficking
Previous ArticlePanwascam di Manggarai Tindak Pelanggaran Administrasi Coklit
Next Article Unik, Rumah Berakar Penuh Mistik di NTT Ini Bisa Dijual Miliaran Rupiah

Related Posts

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

DPRD NTT Didorong Segera Bahas Ranperda Perlindungan Pekerja Migran dan TPPO

21 Mei 2026

Jaringan Antar Iman Desak Negara Serius Tangani Perdagangan Orang

14 Mei 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.