Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pendidikan NTT»Masuk Zona Hijau dan Kuning, 8 Kabupaten/Kota di NTT Diperbolehkan Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Pendidikan NTT

Masuk Zona Hijau dan Kuning, 8 Kabupaten/Kota di NTT Diperbolehkan Gelar Pembelajaran Tatap Muka

By Redaksi9 Agustus 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mendikbud Nadiem Makarim (Foto: Investing.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Sejak akhir Maret 2020 lalu, aktivitas pembelajaran di sekolah-sekolah di NTT dihentikan. Proses pembelajaran dilakukan dengan metode jarak jauh.

Demikian juga sejak tahun ajaran baru dimulai, aktivitas pembelajaran di NTT menerapkan sistem dalam jaringan (daring) dan luar ruangan (luring).

Akan tetapi, kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan bisa mengembalikan suasana pembelajaran seperti sebelum pandemi.

Melalui konferensi pers daring pada Jumat (07/08/2020) lalu, Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim telah memperbolehkan sekolah-sekolah di zona kuning dan hijau untuk menggelar pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Guru di Tengah Badai Pandemi

Berdasarkan data situs www.covid19.go.id sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com terdapat 276 kabupaten/kota yang masuk zona hijau dan kuning. Dari jumlah tersebut 8 di antaranya merupakan kabupaten/kota di NTT.

Berikut 8 kabupaten/kota di NTT yang masuk zona kuning dan hijau yakni

Sumba Barat Daya, Sumba Barat, Lembata, Kota Kupang, Flores Timur, Timor Tengah Utara, Sumba Timur dan Kupang.

“Untuk zona hijau dan kuning diperbolehkan, tetapi tentu dengan protokol-protokol yang ada,” ungkap Nadiem.

Ada beberapa alasan di antaranya kesulitan guru melaksanakan pembelajaran jarak jauh khusus di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Nadiem berasalan 88 persen daerah 3T masuk dalam zona hijau dan kuning.

Meski demikian, kewenangan membuka sekolah dikembalikan kepada masing-masing Pemerintah Daerah.

Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba

Sikka
Previous ArticleJalan Rusak dari SoE ke Kapan Mulai Diperbaiki
Next Article 20 Agustus KM Lambelu Kembali Masuk Maumere

Related Posts

Peringati Hari Anak Nasional, Yayasan TKK Fransiskus Assisi Karot Perkuat Tata Kelola dan Mutu Pendidikan

28 Juli 2026

Kepala SMPN Satap Munde Bantah Dugaan Pungli, Sebut Uang dari Orangtua Bersifat Sukarela

22 Juli 2026

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026
Terkini

Pemerintah Kecamatan Reok Barat Bantah Kontribusi ASN untuk HUT RI Merupakan Pungli

7 Agustus 2026

Progres Jalan Nasional Ruteng-Reo-Kedindi Capai 86 Persen, Ditargetkan Rampung Sebelum Musim Hujan

6 Agustus 2026

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.