Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pendidikan NTT»Masuk Zona Hijau dan Kuning, 8 Kabupaten/Kota di NTT Diperbolehkan Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Pendidikan NTT

Masuk Zona Hijau dan Kuning, 8 Kabupaten/Kota di NTT Diperbolehkan Gelar Pembelajaran Tatap Muka

By Redaksi9 Agustus 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mendikbud Nadiem Makarim (Foto: Investing.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Sejak akhir Maret 2020 lalu, aktivitas pembelajaran di sekolah-sekolah di NTT dihentikan. Proses pembelajaran dilakukan dengan metode jarak jauh.

Demikian juga sejak tahun ajaran baru dimulai, aktivitas pembelajaran di NTT menerapkan sistem dalam jaringan (daring) dan luar ruangan (luring).

Akan tetapi, kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan bisa mengembalikan suasana pembelajaran seperti sebelum pandemi.

Melalui konferensi pers daring pada Jumat (07/08/2020) lalu, Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim telah memperbolehkan sekolah-sekolah di zona kuning dan hijau untuk menggelar pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Guru di Tengah Badai Pandemi

Berdasarkan data situs www.covid19.go.id sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com terdapat 276 kabupaten/kota yang masuk zona hijau dan kuning. Dari jumlah tersebut 8 di antaranya merupakan kabupaten/kota di NTT.

Berikut 8 kabupaten/kota di NTT yang masuk zona kuning dan hijau yakni

Sumba Barat Daya, Sumba Barat, Lembata, Kota Kupang, Flores Timur, Timor Tengah Utara, Sumba Timur dan Kupang.

“Untuk zona hijau dan kuning diperbolehkan, tetapi tentu dengan protokol-protokol yang ada,” ungkap Nadiem.

Ada beberapa alasan di antaranya kesulitan guru melaksanakan pembelajaran jarak jauh khusus di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Nadiem berasalan 88 persen daerah 3T masuk dalam zona hijau dan kuning.

Meski demikian, kewenangan membuka sekolah dikembalikan kepada masing-masing Pemerintah Daerah.

Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba

Sikka
Previous ArticleJalan Rusak dari SoE ke Kapan Mulai Diperbaiki
Next Article 20 Agustus KM Lambelu Kembali Masuk Maumere

Related Posts

Seminari Kisol Luncurkan Renstra 2026–2031 untuk Hadapi Tantangan Era VUCA

5 Maret 2026

Renstra 2026–2031 Jadi Momentum Pembenahan Seminari Pius XII Kisol

5 Maret 2026

Seminari Pius XII Kisol Susun Renstra 2026–2031, Fokus pada Penguatan Kesehatan, Gizi, dan Tata Kelola

5 Maret 2026
Terkini

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.