Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Gugatan Arnoldus Dju Wea Ditolak PN Bajawa
HUKUM DAN KEAMANAN

Gugatan Arnoldus Dju Wea Ditolak PN Bajawa

By Redaksi14 Agustus 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Oskarianus Meta, Ketua Yayasan Wini Unggul Kabupaten Nagekeo (Foto: Patrick/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Yayasan Wini Unggul memastikan berkas perkara perdata yang digugat oleh Arnoldus Dju Wea ditolak Pengadilan Negeri Bajawa.

Gugatan tersebut seputar perbuatan melawan hukum pembaharuan susunan, pengurus dan pengawas Yayasan Wini Unggul.

Salinan putusan pengadilan tentang penolakan obyek gugatan telah diterima pihak tergugat dengan salinan putusan Nomor 1/PDT/G 2020/PN.BJW tahun 2020. Isinya menolak seluruh gugatan penggugat.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kuasa hukum Yayasan Wini Unggul Oktafianus Taka dalam jumpa pers di Kantor LSM Pelita Harapan Rakyat, Kabupaten Nagekeo, Jumat (14/08/2020).

Dalam pernyataannya, Oktafianus mengatakan, pihak penggugat tidak bisa membuktikan semua dalil gugatannya. Sehingga hakim memutuskan menolak seluruh materi gugatan.

Meski begitu, kata Oktafianus, putusan atas gugatan Arnoldus Dju Wea di PN Bajawa hingga kini belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Sebab masing-masing pihak yang berperkara, sesuai amanat Undang-undang masih diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan,” katanya.

Sementara, Ketua Yayasan Wini Unggul Oskarianus Meta mengatakan, dengan adanya keputusan pengadilan yang menolak gugatan penggugat, maka sudah saatnya sertifikat tanah yang saat ini berada di tangan penggugat diminta untuk segera dikembalikan ke pihak Yayasan Wini Unggul.

Arnoldus Dju Wea disebut telah dengan sengaja menahan sertifikat tanah milik yayasan seluas 25 hektare yang berlokasi di Kolikale, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo, dengan alasan yang tak jelas.

Menurut Oskar, yayasan memiliki aset tanah seluas 35 ha yang tersebar di dua lokasi yakni di Kolikale seluas 25 hektare dan di Tiba Go seluas 10 hektare.

Tanah tersebut telah bersertifikat atas nama Yayasan Wini Unggul yang diserahkan oleh Suku Nataia melalui persetujuan 6 fungsionaris adat.

Keenam fungsionaris adat itu yakni Matias Padha Jawa, Gaspar Baga, Heronimus Deru, Yasintus Maga, Tadeus Le’u, dan Bapak Alias Tanga yang berada di wilayah Desa Aeramo.

Salaku ketua yayasan, Oskar mengharapkan kepada seluruh masyarakat baik orang per orang maupun institusi atau lembaga agar jangan membeli tanah di lokasi kampus.

Hingga berita ini diturunkan, VoxNtt.com masih berupaya bertemu Arnoldus Dju Wea sebagai penggugat untuk mengonfirmasi.

Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba

Nagekeo Wini Unggul
Previous ArticleAHP: Pendidikan Sebagai Tameng Utama Pertahankan Empat Pilar Kebangsaan
Next Article Warga Kefamenanu Digegerkan dengan Penemuan Mayat Bayi yang Diduga Hasil Aborsi

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

Dapur MBG Gako Dihentikan karena Berdiri di Atas Tanah yang Telah Diserahkan ke Pemda

3 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.