Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Medsos»Salahkah Netizen yang Menyebut Toko Aneka Jaya “China”?
Medsos

Salahkah Netizen yang Menyebut Toko Aneka Jaya “China”?

By Redaksi2 September 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wanita Tionghoa (Ilustrasi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT – Pertengahan Agustus 2020, Yohanes Lusi, anak kedua dari pasangan Nikolaus Sedhu (Alm.) dan Sofia Lodo (Almh.) dilaporkan ke Polres Ngada. Warga Desa Rakalaba, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada itu dipolisikan lantaran konten yang disampaikannya melalui media sosial Facebook.

Pelapor, Eufrasia S Lay atau Aci Emi, menuduh pemilik akun Juand Fernando Mmc itu melakukan rasis, pemfitnaan, menyebarkan kabar bohong serta melakukan ujaran kebencian di grup Facebook Ngada Bangkit pada 13 Agustus 2020.

Selain Yohanes, pemilik Toko Aneka Jaya juga melaporkan tiga pemilik akun Facebook lainnya karena turut melakukan tindakan serupa melalui tulisan di kolom komentar.

Salah satu yang dipermasalahkan Aci Emi ialah penggunaan kata “China”. Salahkah sebutan China dialamatkan kepada pengusaha Toko Aneka Jaya itu?

Baca Juga: Setelah Penjarakan Ayahnya, Kini Pemilik Toko Aneka Jaya Bajawa Polisikan Yohanes Lusi

Pada awal masa Orde Baru, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor 06 Tahun 1967 agar menggunakan istilah “China”, bukan “Tionghoa/Tiongkok” demi uniformitas dan menghindari dualisme peristilahan.

Namun Presiden RI ke-6 Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencabut edaran yang dahulu ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Ampera Sudharmono itu. Melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014, SBY mengubah istilah “Tjina/China/Cina” menjadi “Tionghoa”.

Alasannya, istilah “China” sangat erat kaitannya dengan psikososial-diskriminatif terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan Tionghoa sehingga akan berdampak pada pelanggaran nilai-nilai atau prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Selain itu, menurut sejarahwan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Asvi Warman Adam, sebagaimana dilansir Tempo.co, 19 Maret 2004, diskriminasi terhadap warga Indonesia keturunan Tionghoa telah terjadi di masa pemerintahan Orde Baru setelah Presiden Soeharto mengganti frasa “Tionghoa” dan “Tiongkok” dengan sebutan “Tjina/China/Cina”.

Mulanya, pergantian istilah itu bertujuan untuk menghilangkan rasa inferior suku lain terhadap suku China dan kesan superior untuk suku China itu sendiri.

Namun perubahan penamaan itu terkesan dipaksakan dan dianggap tidak tepat. Buktinya, pemerintah Orde Baru malah menyensor dokumen-dokumen berbahasa Tiongkok dan melarang kebudayaannya ditampilkan di Indonesia.

Itulah sebabnya, keputusan Presiden SBY dinilai tepat sehingga menghapus stigma diskriminasi selama rezim Orde Baru.

“Secara historis, keputusan ini tepat. Ini menghapus stigma diskriminasi masa Orde Baru,” ujar Asvi dikutip Tempo.co.

Apakah Kepres nomor 12 tahun 2004 sudah sampai ke lapisan masyarakat, terutama di daerah? Thomas Aquinas Meno, pegiat media sosial di Kabupaten Ngada mengatakan penyebutan istilah “China” kepada WNI keturunan Tionghoa masih terjadi hingga saat ini.

Saban hari, masyarakat di Kabupaten Ngada dan mungkin di seluruh Provinsi Nusa Tenggara Timur masih akrab dengan istilah “China” ketimbang “Tionghoa”.

Bahkan mereka memiliki sapaan khusus seperti “Baba” untuk pria dan “Aci” untuk wanita. Penyebutan China hingga sapaan Baba dan Aci bagi masyarakat di wilayah ini, jauh dari tujuan dan kesan diskriminasi.

Menurut Thomas, belum adanya upaya dari pemerintah daerah atau lembaga lainnya untuk mensosialisasikan Kepres nomor 12 tahun 2004, membuat masyarakat masih akrab dengan istilah yang dianjurkan pemerintah Orde Baru itu.

“Jadi, kalau tidak percaya, coba kita uji pendapat publik. Kita panggil Baba Engku (suami dari Aci Emi) dan kita tanya di orang Bajawa. Pasti jawaban mereka, ini orang China. Kira-kira begitu,” katanya.

Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Yohanes

Ngada
Previous ArticleKPK Ingatkan Balon Kepala Daerah Harus Transparan dalam Pelaporan LHKPN
Next Article Bakal Calon Wali Kota Mataram Bentuk Tim Pemburu Hantu

Related Posts

PADMA Indonesia Desak Pemkab dan DPRD Ngada Dukung Autopsi Forensik Kasus Kematian YBS

15 Februari 2026

Satu Lagi Warga Ngada Meninggal Akibat Bunuh Diri

13 Februari 2026

Polres Ngada Diminta Tak Buru-buru SP3, Desak Autopsi Forensik Kasus Kematian Siswa SD

12 Februari 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.