Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Pemda Sikka Wajib Lakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
HEADLINE

Pemda Sikka Wajib Lakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

By Redaksi20 Februari 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTT periode 2011-2015, Heri Naif
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, VoxNtt.Com– Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka wajib melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Tujuannya agar kebijakan pembangunan yang dilakukan tidak berdampak buruk pada lingkungan.

“KLHS adalah mandat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup,” ungkap Direktur Walhi NTT periode 2011-2015, Heribertus Naif kepada VoxNtt.Com pada Minggu (19/2/2017).

Dengan KLHS dapat diketahui berapa besar daya dukung dan daya tampung daerah. Hasil KHLS kemudian menjadi referensi bagi Pemda Sikka untuk merumuskan kebijakan pemangunan yang tepat termasuk apa investasi yang sesuai untuk Sikka.

Di NTT baru Kota Kupang dan Kabupaten Kupang yang telah memiliki KLHS.

“Selama ini kebijakan pembangunan sebagian besar daerah di NTT mengikuti tren pasar,” ungkapnya. Ketika pasar bergerak ke pertambangan mangan Pemda ramai-ramai mengeluarkan izin pertambangan.

Demikian juga, ketika tren pasar cenderung ke pariwisata, Pemda pun beramai-ramai mengarahkan investasi ke pariwisata.

“Dengan KLHS kita punya batas-batas keselamatan yang bisa jadi rujukan bagi investasi,” ungkap Heri.

Lebih jauh menurut Hery, yang terpenting ialah dengan KLHS pemerintah dapat menentukan prioritas pembangunan.

“Wilayah kelola rakyat harus menjadi prioritas perlindungan dan pengembangan,” ujarnya. (Are/VoN).

Sikka
Previous ArticlePuluhan Berkas Korupsi Kejari Ruteng Hangus Terbakar
Next Article Kondisi Jalan Benteng Jawa-Wae Naong Memprihatinkan

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.