Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»KPU Malaka Resmi Tetapkan Dua Paslon Pilkada 2020
Pilkada

KPU Malaka Resmi Tetapkan Dua Paslon Pilkada 2020

By Redaksi23 September 20204 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
KPU Malaka menetapkan dua paslon Pilkada tahun 2020, Rabu (23/09/2020). (Foto: Frido Umrisu Raebesi/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Betun, Vox NTT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka resmi menetapkan dua pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, Rabu (23/09/2020).

Keduanya yakni pasangan Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin (paket SBS-WT) dan Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin (paket SN-KT).

Hal ini berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka nomor: 59/PL.02.3-Kpt/5321/KPU-Kab/1X/2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka tahun 2020.

Ketua KPU Kabupaten Malaka Makarius Nahak dalam arahannya menegaskan, agenda penyerahan salinan SK penetapan kepada kedua paslon setelah dilakukan rapat pleno tertutup dihadiri anggota komisioner.

Pada penyerahan salinan SK penetapan ini tidak dihadiri paslon dan sifatnya sangat terbatas.

Sementara Juru bicara KPU Kabupaten Malaka, Yoseph Nahak menambahkan, setelah rapat pleno maka sudah ditetapkan paslon sebagaimana yang sudah mendaftar dan verifikasi.

Rujukan

Penetapan tersebut juga mengacu pada ketentuan Pasal 68 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dasar lainnya yakni, pertama,
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa TenggaraTimur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5396).

Kedua, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang.

Ketiga, Undang- undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 2 tahun 2011 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 08, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189).

Keempat, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 182).

Kelima, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Keenam, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak, Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ketujuh, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kedelapan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubermur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.

Kesembilan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak, Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kesepuluh, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kesebelas, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota.

Keduabelas, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka Nomor 84/pp.01.2-kpt/5321/KPU-Kab/Xi/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka Nomor: 77/PP.01.2-kpt/5321/KPU-Kab/X/2019 tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka tahun 2020.

Ketigabelas, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka Nomor 50/PL.02.2-Kpt/5321/KPU-Kab/VIl/2020 tentang Pedoman Teknis Pendattaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka tahun 2020.

Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba

KPU Malaka Malaka
Previous ArticleSiswa, Mahasiswa, Guru dan Dosen Dapat Kuota Internet Gratis Selama 3 Bulan, Begini Caranya
Next Article Ujian Daring, Siswi SMA Regina Pacis Bajawa Berburu Sinyal di Tengah Hutan

Related Posts

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

PMKRI Ruteng Datangi Bawaslu Manggarai, Soroti Politik Uang hingga Hak Pilih Disabilitas

13 Februari 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.