Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Langgar Protokol Kesehatan, Bawaslu Manggarai Beri Peringatan untuk Paket Hery-Heri
Pilkada

Langgar Protokol Kesehatan, Bawaslu Manggarai Beri Peringatan untuk Paket Hery-Heri

By Redaksi9 Oktober 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bawaslu Manggarai saat menyerahkan surat peringatan kepada paket Hery-Heri
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT-Panwaslu Kecamatan Reok dan Reok Barat memberi surat peringatan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai nomor urut 2, Herybertus G.L.Nabit dan Heribertus Ngabut (Hery-Heri)

Ketua Bawaslu kabupaten Manggarai Marselina Lorensia, Jumat (09/10/2020), mengatakan peringatan diberikan lantaran paket Hery-Heri melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat kampanye. Hal itu sesuai amanah PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Lorensia mengatakan ada dua surat peringatan yang sudah dikeluarkan oleh Panwaslu kecamatan terhadap pasangan calon nomor urut 2.

“Kita sudah keluarkan 2 surat peringatan untuk pasangan calon nomor urut 2 yakni kampanye di Kecamatan Reok dan Reok Barat, tepatnya di kampung Loce dan kampung Mahima,” katanya.

Lorensia mengatakan, dua lokasi kegiatan kampanye yang melanggar PKPU tersebut adalah di Desa Loce Kecamatan Reok Barat dan kelurahan Wangkung Kecamatan Reok.

Hasil pengawasan Panwascam pada lokasi kampanye tersebut ditemukan pasangan calon maupun tim kampanye pasangan calon selaku penyelenggara kampanye melanggar ketentuan yang telah diatur dalam PKPU.

“Pelanggarannya yaitu peserta kampanye tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kabupaten Manggarai Heribertus Harun.

Hery mengatakan langkah yang dilakukan oleh jajaran pengawas, jika paslon atau tim kampanye pasangan calon melanggar protokol Covid-19 adalah memberi sanksi peringatan tertulis.

Peringatan terutama kepada pasangan calon atau tim kampanye dari pasangan calon pada saat terjadinya pelanggaran.

Selain itu, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu atau seluruh jajaran pengawas.

Apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu 1 jam diterbitkan peringatan, maka Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi larangan melakukan metode kampanye selama 3 hari.

“Di dua titik kampanye tersebut tim pasangan calon langsung menindaklanjuti surat peringatan dengan cara mengikuti protokol protokol bagi peserta kampanye,” katanya. (VoN)

Bawaslu Manggarai Manggarai
Previous ArticleTurun ke Jalan Tolak Omnibus Law, Mahasiswa Kupang: Bubarkan DPR Goblok!
Next Article Respons Aksi Penolakan UU Ciptaker, 3 Gubernur Ini Surati Jokowi

Related Posts

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
Terkini

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.