Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Direktur PT STU Dipanggil Menghadap Disnakertrans Matim 
Regional NTT

Direktur PT STU Dipanggil Menghadap Disnakertrans Matim 

By Redaksi26 Oktober 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Lima pekerja asal Desa Lidi, saat mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manggarai Timur (Foto: Dok. pribadi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Direktur PT Santrinitas Teknik Utama (STU) dipanggil menghadap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manggarai Timur (Disnakertrans Matim) pada 2 November 2020 mendatang.

Direktur perusahaan yang beralamat di Jalan Frans Seda, RT 23, RW, 07, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang itu dipanggil karena belum membayar upah lima pekerja asal Desa Lidi, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Matim.

Direktur PT STU dipanggil melalui surat yang ditandatangani Kepala Disnakertrans Matim Aufridus Jahang. 

Baca Juga: Soal Upah Buruh, Disnakertrans Matim: PT STU Siap Bayar

Dalam surat bernomor Nakertrans. 560/144/X/2020 tersebut, dituliskan pemanggilan terhadap Direktur PT STU menyusul adanya pengaduan dari tenaga kerja harian pada pengerjaan proyek jaringan listrik PLN yang berlokasi di Desa Lidi, Kecamatan Rana Mese.

Baca Juga: Dinas Nakertrans Matim Diminta Jangan Bertele-tele Menyikapi Laporan Warga

Dikabarkan sebelumnya, lima pekerja proyek jaringan listrik di Desa Lidi, Kecamatan Rana Mese mengaku upahnya sejak bulan Juli 2019 hingga Agustus 2020 belum dibayar oleh PT STU. Total upah yang belum dibayar sebanyak Rp35.580.000. 

Baca Juga: Lima Buruh Adukan PT Santrinitas Teknik Utama ke Disnakertrans Matim

Mereka terus berjuang untuk mendapatkan haknya. Namun kontraktor proyek tersebut hanya berjanji akan membayar, tanpa kejelasan kapan waktunya untuk membayar upah tersebut. 

Merasa ditipu kontraktor, kelima warga itu mengadu ke Disnakertrans Kabupaten Matim pada Kamis, 15 Oktober 2020 lalu. 

Baca Juga: Disnakertrans Matim Bantah Bertele-tele Urus Upah Pekerja

“Kami datang ke kantor Dinas Nakertrans untuk melaporkan sekaligus meminta solusi agar apa yang menjadi hak buruh dapat diterima dengan utuh. Kami dengan teman-teman telah melaksanakan kewajiban kami dan sekarang kami menuntut hak kami,” ujar Adolfus As (54), salah seorang pekerja.

Dihubungi terpisah melalui sambungan telepon, Sipri, Direktur Utama PT Santrinitas Teknik Utama membenarkan keluhan lima pekerja asal Desa Lidi itu.

Dirut Sipri mengatakan, persoalan tersebut menjadi urusan pribadinya dengan para buruh sembari berjanji akan menyelesaikannya.

“Penyelesaiannya bersama saya punya SUB Om Daud. Saya mau pertemukan saya punya staf dengan Daud untuk langsung ke Desa Lidi sana, untuk bertemu dengan mereka 5 orang itu,” katanya.

Sipri juga membenarkan uang sebesar Rp35.580.000 sebagai sisa upah memang belum dibayar untuk 5 orang pekerja itu.

“Semua uang itu saya sudah serahkan ke Om Daud sebagai SUB yang tentu untuk mengurus semua keuangan para pekerja. Karena SUB kan Om Daud, dia yang urus dengan mereka,” imbuhnya.

Sipri mengaku, SUB Kontraktornya atas nama Daud saat ini masih ada di Kupang. Dia sedang menjaga orangtuanya yang sakit.

“Nanti, kalau Om Daud-nya sudah pulang biar dia pertanggungjawabkan dengan para pekerja di Lidi nanti, dengan staf saya nanti,” katanya.

“Intinya kami selesaikan nanti urusan itu. Saat ini hanya menunggu Om Daud pulang dari Kupang. Karena uangnya saya sudah serahkan ke Om Daud, mengenai upah harian orang kerja yang tidak dibayar semenjak Juni 2019 hingga Agustus 2020 itu, yang tahu semua hitungannya itu Om Daud,” tutup Sipri.

KR: L. Jehatu
Editor: Ardy Abba

Surat pemanggilan Disnakertrans Matim terhadap Direktur PT STU
Disnakertrans Matim Manggarai Timur Matim
Previous ArticleDisnakertrans Matim Bantah Bertele-tele Urus Upah Pekerja
Next Article Merekam Kota, Melawan Lupa

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.