Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Penyelidikan Laporan Dugaan Penggelapan Tanah Gereja Belum Tuntas, Laurensius: Saya Merasa Tidak Nyaman
HUKUM DAN KEAMANAN

Penyelidikan Laporan Dugaan Penggelapan Tanah Gereja Belum Tuntas, Laurensius: Saya Merasa Tidak Nyaman

By Redaksi9 Januari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Surat laporan atas Laurensius Amin
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-‍ Seorang warga Rato Komba, Kelurahan Nanga Baras, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Laurensius Amin, mempertanyakan perkembangan penyelidikan atas laporan polisi terhadap dirinya.

Laurensius dilaporkan oleh pengurus Stasi Nanga Baras di Polsek Sambi Rampas pada tahun ‍‍2019 lalu.

Ia diduga melakukan penggelapan tanah milik Stasi Baras yang berlokasi di Lok Ntung, Kelurahan Nanga Baras.

Sejauh ini, Laurensius sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak  dua kali.

“Saya telah dipanggil oleh polisi dari Kepolisian Sektor Sambi Rampas sebanyak dua kali,” kata Laurensius kepada awak media, Jumat (08/01/2021).

Dua panggilan polisi tersebut termuat dalam surat dengan nomor B/32/III/2019/Sek.S.Rampas pada tanggal 22 Maret 2019 dan surat dengan nomor B/39/IV/2019/Sek.S.Rampas pada 6 April 2019.

Ia menambahkan, dirinya tidak pernah dipanggil kembali oleh pihak kepolisian setelah diperiksa sebagai saksi pada 8 April 2019 lalu.

Sejauh ini, Laurensius mengakui bahwa dirinya tidak nyaman karena laporan polisi tersebut belum memiliki kepastian hukum.

“Saya merasa tidak nyaman, gelisah,  dan malu karena dituduh mencuri tanah gereja,” ujar Laurensius.

Dihubungi secara terpisah, Kapolsek Sambi Rampas Galus Keko menjelaskan, dua kali panggilan terhadap Laurensius tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi dan mencari solusi.

Galus mengatakan, dirinya belum bisa berkomentar lebih jauh.

Hal itu karena ia harus berkoordinasi dengan polisi yang pernah menyelidiki laporan dugaan penggelapan tanah milik Stasi Baras tersebut.

“Saya akan menanyakan kepada teman yang melakukan mediasi pada saat itu,” pungkas Galus.

Penulis: Filmon Hasrin
Editor: Ardy Abba

Manggarai Timur Matim Stasi Baras
Previous ArticleBKH: Tidak Ada Ruang Bagi Kelompok Intoleran di NTT
Next Article Satu ASN di Matim Positif Covid-19, Boni: Dia Sudah Dilakukan Karantina Sejak Dini

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.