Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KESEHATAN»Denda 100 Juta dan Masuk Penjara Jika Menolak Vaksinasi Covid-19
KESEHATAN

Denda 100 Juta dan Masuk Penjara Jika Menolak Vaksinasi Covid-19

By Redaksi12 Januari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej (Foto: Detikcom)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Vox NTT- Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengingatkan bahwa ada ancaman pidana atau denda jika menolak vaksinasi Covid-19.

“Jika ada warga negara yang tidak mau divaksin, maka bisa dikenakan sanksi. Bisa berupa denda, bisa berupa penjara bisa juga kedua-duanya,” ujar Eddy melalui YouTube PB Ikatan Dokter Indonesia berjudul “Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi” yang diunggah pada Sabtu, 9 Januari 2021, sebagaimana dikutip Bisniscom, Selasa (12/01/2021).

Ancaman sanksi tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 dalam UU ini disebutkan denda bagi yang melanggar atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan wilayah akan bisa dipidana penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Eddy menjelaskan menerima vaksin merupakan kewajiban bagi masyarakat. Vaksinasi merupakan kewajiban dalam rangka menghormati hak orang lain untuk mendapatkan pemenuhan kesehatan secara layak.

Oleh karena itu, profesor hukum Universitas Gajah Mada tersebut meminta masyarakat menghormati hak asasi setiap warga negara dalam tertib kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

“Dalam konteks ini maka mendapatkan vaksinasi itu bukan merupakan hak, tetapi mendapatkan vaksinasi itu merupakan suatu kewajiban,” jelas Eddy.

Dia menuturkan pemerintah wajib mewujudkan hak asasi manusia yang di dalamnya terdapat kesejahteraan di bidang kesehatan.

Warga negara juga, kata dia, harus menghormati hak asasi setiap warga negara seperti tertuang dalam Pasal 28 UU 1945.

Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan setiap warga orang wajib mewujudkan, meningkatkan derajat kesehatan pribadi dan masyarakat setinggi-tingginya.

Pasal 153 UU Nomor 36 tahun 2009 menyebutkan pemerintah wajib menjamin ketersediaan bahan imunisasi yang aman, bermutu, efektif, terjangkau, dan merata bagi masyarakat.

Eddy pun menjelaskan ancaman sanksi pidana berupa penjara dan denda menjadi jalan terakhir yang ditempuh pemerintah.

“Sedapat mungkin sanksi itu adalah jalan terakhir. Apa yang harus diutamakan? Bersifat persuasif, dan lebih diutamakan lagi adalah sosialisasi dari teman-teman tenaga kesehatan,” ungkapnya. (VoN)

Nasional Virus Corona
Previous ArticleSiap Maju Menjadi Calon Ketua Demokrat NTT, Begini Komitmen Gustaf Tamo Mbapa
Next Article Teller Bank NTT di Kantor Samsat Manggarai Timur Reaktif Rapid Antigen

Related Posts

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026

Perkuat Kedamaian dalam Bingkai Toleransi, Benny Harman Buka Puasa Bersama Umat Muslim di Labuan Bajo

27 Februari 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.