Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Lakukan Diskriminasi, Kades Banain C Diadu ke Camat Bikomi Utara
Regional NTT

Lakukan Diskriminasi, Kades Banain C Diadu ke Camat Bikomi Utara

By Redaksi28 Februari 20173 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kades Banain C, Lukas Abi (Foto: NTT-News.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, VoxNtt.com- Kepala Desa (Kades) Banain C Lukas Abi diadu oleh warganya ke Camat Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah (TTU), Selasa (28/2/2017).

Kades Lukas diadu ke Camat Bikomi Utara, Theodorus Kolo lantaran diduga telah melakukan diskriminasi pelayanan urusan administrasi kependudukan warga.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdapat dua orang warga Desa Banain C menjadi korban kebijakan diskrimiasi Kades Lukas. Saat hendak mengurus administrasi kependudukan di pemerintah desa, sang Kades dikabarkan menolak.

Baca: Berselisih dengan Kades, Anak-Anak Asal TTU Ini Tak Bisa Sekolah

Selain dua orang tersebut, kali ini Kades Lukas kembali menolak warga lainnya.

Elias Fuka, salah seorang warga yang ditolak pelayanan administrasi oleh Kades Lukas mengaku betapa sulitnya menghadapi sikap Kades yang diskriminatif tersebut.

Kepada Camat menceriterakan, lantaran tak terima oleh Kades Lukas, Senin 27, Februari 2017 dirinya terpaksa datang ke Desa Banain B. Ia datang membawa serta identitasnya hendak melakukan perekaman e-KTP ke desa tetangga itu.

Namun oleh petugas di Desa Banain B, Elias diminta  kembali ke kantor Desa Banain C  untuk memperbaiki kesalahan admisnitrasi.

Tak pakai lama ingin segera merekam e-KTP, Elias pun kembali ke desanya. Di kantor Desa Banain C ia hanya bertemu dengan kepala urusan (Kaur) pemerintahan.

Elias mengatakan, setelah mendengar maksud kedatangannya Kaur Pembangunan itu pun menyampaikan, Kades Lukas menolak. Itu dengan alasan ia ingin berhenti bekerja menjadi kepala desa.

“bilang sudah mau berhenti tapi kenapa masyarakat yang lain dilayani sedangkan kami tidak?,” tandas Elias diamini oleh warga lainnya saat mengadu dengan Camat Bikomi Utara.

Sementara itu, Camat Bikomi Utara Theodorus Kolo menegaskan, sikap Kades Lukas yang menolak warganya sangat tidak pantas.

Kades Lukas, kata Theodorus, telah melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014. Salah satu klausulnya menyatakan bahwa setiap kepala desa dilarang keras melalukan tindakan diskriminasi.

Tindakan sang Kades, kata dia, telah mengindikasikan adanya sikap diskriminatif. Hal tersebut tentu saja ada konsekuensi hukum dan bakal mendapatkan sanksi.

Sebelumnya, ketika dikonfirmasi media ini Kades Lukas membenarkan, dirinya melakukan penolakan pelayanan terhadap 19 kepala keluarga (KK) Banain C.

Kebijakan tersebut ia tegakan lantaran mereka telah membentuk kubu dan tidak mengakui adanya kepala desa di Banain C.

“Ini adalah bentuk pembinaan dan juga pengajaran kepada  ke 19 kk agar dapat menghargai pemimpinnya,” tegas kepala desa periode 2015 – 2021 tersebut.

Menanggapi alasan Kades Lukas, Camat Theodorus menyatakan, dalil pembinaan sangat tidak tepat. Menurut Camat setiap pembinaan yang diberikan untuk masyarakat harus didasari alasan yang jelas.

“ini sudah kali kedua,jadi tidak ada toleransi lagi terkait sikap kades Lukas ini,” tegas Theodorus.

Sebagai solusi, lanjut dia, pihaknya akan segera berkordinasi dengam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil TTU. Kordinasi dilakukan agar masyarakat tidak dikorbankan ketiadaan administrasi kependudukan. (Eman/VoN)

TTU
Previous ArticleAda Sosok Misterius di Balik Pengiriman Jenazah TKI Asal Sumba
Next Article Kapolda Minta Pelaku Pencabulan di Ngada Dihukum Berat

Related Posts

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026

Pemkab Manggarai Barat Evaluasi Seluruh Destinasi Wisata Usai Insiden WNA Austria Terjatuh di Jembatan Gantung

30 Mei 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.