Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»SPBU Reo Ditutup untuk Sementara Waktu
Ekbis

SPBU Reo Ditutup untuk Sementara Waktu

By Redaksi22 Januari 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
SPBU Reo (Foto: SorotNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Reo yang terletak di Jl. Reo-Kedindi, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditutup untuk sementara waktu. 

Penutupan itu dilakukan karena ada persoalan aset yang hingga kini belum menemukan penyelesaian. Kisruh saham melibatkan Markus Kumpul dan Eduardus Sianatan, serta Krispian Kumpul.

Kuasa hukum Markus Kumpul, Asis Deornay, menjelaskan, persoalan utama ditutupnya SPBU Reo disebabkan karena terjadinya sengketa kepemilikan saham dan aset. 

Setelah ia mempelajari kasus sebagai kuasa hukum menemukan dua akta yang berbeda. 

Akta pertama, jelas Asis, diterbitkan tahun 2011 yang lalu. Akta itu memuat perjanjian kerja sama saham antara Markus Kumpul dengan Eduardus Sianatan. 

“Markus Kumpul 40% dan Eduardus Sianatan alias Baba Ngeki 60%,” jelas Asis kepada VoxNtt.com di Ruteng, Jumat (22/01/2021). 

Kata dia, Eduardus Sianatan sendiri menanamkan saham di SBPU Reo karena diajak kerja sama oleh kliennya Markus Kumpul.

Kala itu, Markus Kumpul membutuhkan modal tambahan untuk operasional SPBU Reo. 

Sedangkan untuk aset tanah dan SPBU, demikian Asis, menjadi milik kliennya Markus Kumpul. Eduardus Sianatan baru ikut saat semua infrastruktur telah dibangun oleh Markus Kumpul.

Nama perusahaan dibuat oleh Markus Kumpul dan PT Kumpul Bersama Saudara. 

Beberapa anak-anaknya pun ikut terlibat menyumbang modal membangun SPBU. Terkecuali Krispian Kumpul anak bungsu Markus Kumpul yang saat itu merantau ke Bali.

Akta baru yang diterbitkan sepihak tahun 2015 itu baru diketahui oleh ahli waris yang lain pada November tahun 2020. 

Di dalam akta baru tersebut nama Markus Kumpul dihilangkan dan digantikan oleh anak bungsu perempuan bernama Krispian Kumpul dan Eduardus Sianatan. 

Anehnya, pergantian nama itu tanpa diketahui oleh anak-anak Markus Kumpul yang lain sebagai ahli waris. Nama PT-nya pun tidak berubah yakni PT Kumpul Bersama Saudara.

“Akta 2015 inilah yang menjadi problem saat ini, sehingga ahli waris lain yang merasa dirugikan dari perbuatan keduanya, dan kemudian mengambil langkah persuasif  dan langkah hukum yang dianggap perlu,” jelas Asis. 

Asis melanjutkan, sampai sejauh ini pihak keluarga sudah menempuh jalur di luar hukum dengan mendatangi Bupati Manggarai, Ketua DPRD Manggarai, serta Polres Manggarai untuk melakukan mediasi. 

Namun, upaya mediasi terhadap kedua belah pihak yang bersengketa itu tidak kunjung menemukan jalan keluar. 

Sebagai kuasa hukum, Asis menduga bahwa Krispian Kumpul  bersama Eduardus Sianatan serta Notaris & PPAT Theresia Nurak, telah secara diam-diam dan sengaja membuat dan menerbitkan akta baru tanpa diketahui ahli waris yang lain. 

Hal itu karena nama pemegang saham pada akta yang diterbitkan tahun 2015 telah berbeda dengan akta yang diterbitkan tahun 2011 yakni Kristian Kumpul. 

Sedangkan Eduardus Sianatan sebagai pemegang saham dan penambahan aset sertifikat tanah hak milik Markus Kumpul. 

 Terhadap ulah tersebut, Asis mengungkapkan bahwa keduanya bisa dijerat secara pidana dan perdata. 

“Pidana bisa dituntut dgn Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan. Untuk Perdata yakni PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dalam waktu dekat akan segera kami daftarkan di Pengadilan Negeri Ruteng,” jelas Asis. 

Walau demikian, Asis tetap mengharapkan agar persoalan tersebut diselesaikan secara baik tanpa mengorbankan saudara dan saudari yang lain, apalagi kepentingan umum.

Hingga berita ini diturunkan, VoxNtt.com belum mengonfirmasi Eduardus Sianatan dan Krispian Kumpul. VoxNtt.com terus berusaha mengonfirmasi keduanya seputar kasus tersebut.

Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba

Manggarai SPBU Reo
Previous ArticleTerbukti Korupsi, Kades Manusasi TTU Divonis 3 Tahun Penjara
Next Article Wakil Wali Kota Kupang Positif Covid-19, PPKM Diperpanjang

Related Posts

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026
Terkini

100 Siswa di Golo Mori Ikut Program Generasi Sehat Peringati Hari Anak Nasional

23 Juli 2026

40 Peserta Kwarcab Pramuka Manggarai Barat Ikut Jambore Daerah NTT X dan Jambore Nasional XII 2026

23 Juli 2026

Fandis Nggarang Kritik Dugaan “Cawe-Cawe” Alumni dan Politik Uang dalam Kongres PMKRI

23 Juli 2026

Kepala SMPN Satap Munde Bantah Dugaan Pungli, Sebut Uang dari Orangtua Bersifat Sukarela

22 Juli 2026

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.