Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang, Kejati NTT Sita Sembilan Aset Milik WNA di Labuan Bajo
HUKUM DAN KEAMANAN

Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang, Kejati NTT Sita Sembilan Aset Milik WNA di Labuan Bajo

By Redaksi4 Februari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kejati NTT saat menyita Vila milik tersangka Masimiliamo De Reviziis, Kejati NTT yang terletak di Dusun Kaper, RT 13 Rw 006, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Rabu (03/02/2021)(Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kembali menyita sejumlah aset di Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar). Kali ini, jaksa menyita aset milik Fabio Nizzardo dan Masimiliamo de Reviziis.

Aset milik dua WNA asal Italia itu berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengembangan dari kasus penggelapan lahan 30 hektar milik Pemkab Mabar di Keranga, Toroh Lema Batu Kalo, Labuan Bajo.

“Tim penyidik tengah mendalami adanya unsur tindak pidana pencucian uang dalam pembelian lahan-lahan tersebut,” ungkap Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Kamis (03/02/2021) malam.

Pantauan VoxNTT, Kamis siang, jaksa mendatangi sejumlah lokasi dan menyegel sembilan aset milik Fabio dan Massimiliano dengan memasang plang penanda aset tersebut telah disita Kejati NTT.

Delapan dari sembilan aset sitaan tersebut merupakan milik Fabio yang disertipikat atas nama istrinya, MASN. Aset-aset tersebut, yakni sebuah bangunan berupa ruko dan hotel yang masih dalam proses pembangunan di Jalan Soekarno Hatta, Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo.

Aset lainnya berupa empat bidang tanah di Desa Batu Cermin, dua bidang tanah di Lingko Golo Terapang, Desa Golo Bilas, dan satu bidang tanah terletak di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo.

Sementara satu-satunya aset sitaan milik Masimiliamo De Reviziis yakni Villa Stella yang terletak di Dusun Kaper, RT 13/RW 006, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.

Sebelumnya, pada Senin (01/02/2021) lalu, Kejati NTT juga menyita dua bidang tanah milik Veronika Sukur yang terletak di Desa Gorontalo. Dua bidang tanah tersebut masing-masing berukuran 511 M² dan 2800 M².

Veronica Syukur, Fabio Nizzardo dan Masimiliamo de Reviziis kini telah ditahan di Kejati NTT sambil mengikuti proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Penulis: Sello Jome
Editor: Yohanes

Kejati NTT Lahan Keranga Mabar Manggarai Barat
Previous ArticleStaf Ahli Bupati Matim Diduga Terlibat dalam Kasus Serobot Lahan di Lingko Lando
Next Article Kasus Tanah Lingko Lando, Staf Ahli Bupati Matim: Saya Terlibat Demi Memediasi Perdamaian

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.