Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Berdialog dengan Benny Harman, Ini Alasan Natalius Pigai Minta Bekukan Otsus Papua
NASIONAL

Berdialog dengan Benny Harman, Ini Alasan Natalius Pigai Minta Bekukan Otsus Papua

By Redaksi15 Februari 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Aktivis Natalis Pigai ketika berdialog dengan Ketua Fraksi Demokrat MPR RI, Dr. Benny K. Harman, SH di senayan, Senin, 15 Februari 2021.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, VoxNtt.com-Undang-undang Otonomi khusus (otsus) Papua No. 21 tahun 2021 telah berlangsung selama 20 tahun. Namun dalam implementasinya belum dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Karena itu berkaitan dengan berakhirnya pemberlakuan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus), rakyat Papua menolak secara tegas untuk melanjutkan kebijakan otsus Papua tersebut.

Demikian diungkapkan Aktivis Natalis Pigai ketika berdialog dengan Ketua Fraksi Demokrat MPR RI, Dr. Benny K. Harman, SH di senayan, Senin, 15 Februari 2021.

Menurut Pigai, melanjutkan status otonomi khusus Papua dan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Papua serta kebijakan turunan terkait lainnya, bukan lagi kebijakan yang perlu untuk dilaksanakan oleh pemerintah dalam waktu-waktu ke depan.

“Kebijakan seperti Itu sudah tidak relevan pada era modern ini di Papua. Kami merekomendasikan kepada Bapak Presiden Ir. Joko Widodo untuk membekukan pelaksanaan UU otsus Papua No.21 tahun 2001 pada tahun 2021 ini sebelum melakukan perundingan dengan rakyat Papua. Sebelum perundingan itu dilaksanakan, pemerintah dapat mengeluarkan Perppu terkait Papua,” ujar mantan anggota komisioner Komnas HAM tersebut.

Karena itu Pigai sangat mengharapkan agar pemerintah dapat mengadakan perundingan dengan masyarakat Papua.

“Perundingan itu bisa dilaksanakan mulai sekarang sampai tahun 2024. Hasil perundingan akan menentukan status Papua selanjutnya,” demikian menurut Pigai. (VoN).

Benny K Harman DPR Dapil NTT MPR RI Natalius Pigai Otsus Papua
Previous ArticleMengenang “Mulut Manis” Viktor Laiskodat Saat Berorasi di Sikka
Next Article AMPERA Minta KPK Supervisi Kejari Flotim

Related Posts

Perkuat Kedamaian dalam Bingkai Toleransi, Benny Harman Buka Puasa Bersama Umat Muslim di Labuan Bajo

27 Februari 2026

Kuda Api, Pesan SBY untuk Bangsa

22 Februari 2026

GMNI Kritik Presiden Prabowo, Akses Ekspor Nelayan Dinilai Tak Signifikan Tanpa Perbaikan Kepemilikan Kapal

17 Februari 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.