Kupang, Voxntt.com-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menunda pemeriksaan terhadap pengacara Antonius Ali.
Pemeriksaan terhadap Antonius Ali sebelumnya dijadwalkan hari ini, Senin 15 Februari 2021. Ali Antonius diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu oleh tersangka HF dan ZD, dalam sidang praperadilan Bupati Mabar, Agustinus Ch. Dula, yang digelar pekan lalu di Pengadilan Tipikor NTT.
Atas keterangan yang diduga palsu itu, HF dan ZD diciduk tim penyidik Kejati NTT di rumah, Ali Antonius, Kamis 11 Februari 2021 di TDM, Kota Kupang.
Setelah ditangkap, keduanya digiring ke Kejati NTT untuk diperiksa lalu jadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan kelas II B Kupang.
Terkait penundaan pemeriksaan Ali Antonius, Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, tim penyidik Kejati NTT telah mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Ali. Penundaan itu kata dia lantaran permohonan Ali sendiri.
“Penyidik mengagendakan ulang Kamis 18 Februari 2021,” kata Abdul kepada wartawan, Senin sore.
Baca: Buntut Kasus Keterangan Palsu, Istri dan Kerabat Bupati Mabar Diperiksa Kejati NTT
Sementara Fransisco Bernando Bessi, mewakili Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Kota Kupang mengatakan, pihaknya meminta agar pemeriksaan terhadap pengacara Antonius Ali ditunda pekan depan. Namun, tim penyidik Kejati NTT meminta untuk Hari Kamis, 18 Februari 2021.
“Itu awalnya kami dari DPC Peradi Kupang dan juga dari advokat NTT bersatu membuat surat penundaan secara resmi kepada penyidik untuk hari Senin, tetapi dari penyidik katakan hari Kamis ini,” ujarnya kepada wartawan.
“Penyidik mengabulkan permohonan kami dan menunda pemeriksaan Pa Anton ke hari Kamis,” tambahnya.
Adapun yang diperiksa hari ini ialah tersangka Agustinus Ch Dula, Maria A. Dadu selalu istri Agustinus Dula dan Florianus Adu alias Feri Adu sebagai saksi.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Boni J