Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Mengaku Dibebaskan Tuhan Yesus, Jaksa Kasasikan Putusan Kasus Jonas Salean
HUKUM DAN KEAMANAN

Mengaku Dibebaskan Tuhan Yesus, Jaksa Kasasikan Putusan Kasus Jonas Salean

By Redaksi17 Maret 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mantan Wali kota Kupang, Jonas Salean memberikan keterangan pers usai diputus bebas dalam kasus pengalihan aset Pemkot Kupang di Pengadilan Tipikor, Rabu 17 Maret 2021. (Foto: Tarsi Salmon).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNtt.com-Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (17/03/2021).

Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang yang dimpimpin majelis hakim, Ari Prabowo didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq menyatakan terdakwa mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean tidak bersalah.

“Dengan ini kami putuskan terdakwa Jonas Salean dinyatakab bebas,” katanya.

Setelah dinyatakan bebas, hakim pun langsung memerintahkan Jaksa untuk membebaskan Jonas dari segala tahanan.

Sebagaimana disebutkan hakim, dalam memutuskan perkara Jonas, terjadi perbedaan pendapat di antara hakim. Namun tegas Prabowo, hal itu biasa.

“Perbedaan pendapat di antara hakim itu hal biasa,” katanya

Dengan bebasnya Jonas, maka tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Jonas Salean 12 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar Subsidair 6 tahun penjara, serta biaya ganti rugi, jika tak dibayar di penjara 6 tahun dimentahkan.

Sementara Jonas Salean merasa bangga dengan putusan hakim dan menerimanya dengan penuh syukur.

Seperti diketahui, Jonas merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kota Kupang yang merugikan negara senilai Rp 66,6 Miliar.

Kepada wartawan usai putusan itu, Jonas Salean mengaku, Ia dibebaskan karena keputusan Tuhan Yesus,  melalui majelis Hakim.

“Yang hadir jujur, adil sesuai fakta persidangan,” katanya

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kejati NTT karena berkomitmen untuk Memberantas korupsi di Nusa Tenggara Timur.

“Seperti sekolah, saya naik kelas hari ini. Lulus ujian. Kalau sekarang DPRD Provinsi ke depan DPR RI. Ini karena Tuhan Yesus,” katanya.

Ia menegaskan bahwa ia tidak melakukan korupsi terhadap kasus tersebut.

“Tetapi ini pembelajaran,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua Golkar NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena dan sekretaris, Ince Sayuna yang sering memberikan motivasi kepada dirinya.

“Ini bukan persoalan hukum sebenarnya. Saya kira jaksa tau semua itu,” ujarnya.

Yanto Ekon, Kuasa Hukum Jonas Salean mengatakan, apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim sesuai hukum dan fakta. Pertimbangan hukum yang menjadi dasar penjatuhan bebas bagi terdakwa Jonas Salean.

Ia menegaskan, tanah yang dibagi-bagi itu bukan milik pemerintah Kota Kupang

“Mengapa bukan milik daerah kota Kupang, karena tanah itu sudah dilepaskan oleh Bupati Kupang pada tahun 1994,” katanya.

Jaksa Kasasi

Setelah mendengar putusan hakim, JPU, Herry Franklin langsung menyatakan akan melakukan upaya hukum, kasasi terhadap putusan hakim tersebut. “Dalam ruang ini juga, kami nyatakan ajukan kasasi,’ kata JPU, Herry Franklin.

Hal itu juga ditegaskan oleh Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim. “JPU akan melakukan upaya hukum, ” katanya singkat.

Penulis: Tarsi Salmon

Editor: Boni J

Jonas Salean korupsi aset kota kupang Kota Kupang Tipikor Kupang
Previous ArticleBupati Matim Minta Izin Buka Jalan ke KLHK
Next Article Rayakan HUT ke-47, PPNI Kota Kupang Gelar Donor Plasma

Related Posts

Bambang Nurdiansyah Sampaikan Hak Jawab, Bantah Terima Dana dari PT Waskita Karya

11 Juni 2026

SPPG Oebobo TDM Tidak Beroperasi Sementara, Pengelola Sebut Kendala Pengadaan Bahan Baku

9 Juni 2026

Ibu dan Anak di Aimere Ngada Jadi Korban Kekerasan

9 Juni 2026
Terkini

Sensus Ekonomi 2026: Mengapa Kita di NTT Tidak Boleh Asal Memberi Jawaban?

13 Juni 2026

Muskab PBVSI Sikka Tetapkan Rofinus Luer sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

13 Juni 2026

Hati Tak Bernoda: Istana Kasih dan Bait Allah Penemuan Diri

13 Juni 2026

Jejak Rokok Ilegal Helium di Nagekeo: Beredar Bebas, Polisi Menunggu Laporan

12 Juni 2026

Hampir Sebulan Jebol, Crosway Wae Musur Hilir Belum Ditangani Pemkab Manggarai Timur

12 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.