Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Gelombang 15 Kartu Prakerja Dibuka, Buruan Daftar!
NASIONAL

Gelombang 15 Kartu Prakerja Dibuka, Buruan Daftar!

By Redaksi19 Maret 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kartu Prakerja (Foto: Ilustrasi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Nasional, VoxNtt.com-Pendaftaran Gelombang ke-15 Kartu Prakerja resmi dibuka. Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram Kartu Prakerja, @prakerja.go.id, Kamis (18/3/21), pukul 13:00 WITA.

Seperti gelombang sebelumnya, kuota yang dialokasikan pada gelombang ini, yakni sejumlah 600.000 orang. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Head of Communications Manajemen Pelaksanaan Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

“Iya hari ini jam 12.00 WIB, (kuota) 600 ribu,” ungkap Louisa.

Ia menambahkan bahwa mereka yang telah menerima Kartu Prakerja sebelumnya tidak bisa mendaftarkan dirinya lagi.

“Ini adalah untuk pemerataan karena sifat program Kartu Prakerja saat ini masih semi bansos,” katanya, dilansir dari CNBC Indonesia.

Pendaftaran Gelombang 15 Kartu Prakerja dapat dilakukan via situs resmi Kartu Prakerja, www.prakerja.go.id.

Adapun persyaratan umum calon peserta Kartu Prakerja yakni, pertama merupakan Warga Negara Indonesia, kedua berusia di atas 18 tahun, ketiga tidak sedang bersekolah/kuliah.

Program ini ditujukan bagi pencari kerja, pelaku usaha mikro dan kecil, terutama bagi para pekerja/buru yang terkena PHK atau terdampak COVID-19.

Penulis: Erik

Editor: Irvan K

PraKerja
Previous ArticleKejari Kota Kupang Berkomitmen untuk Berantas Korupsi
Next Article Penganiayaan Yosef, Oknum TNI dan Polri, Kepala Desa dan Vendi Harus Segera Ditahan

Related Posts

Astra Tandang Apresiasi Political Will Pemerintah dan DPR Sahkan RUU PPRT

22 April 2026

Benny Harman Dorong Pembentukan Lembaga Independen Pengelolaan Hasil Perampasan Aset

7 April 2026

Benny Harman: Kasus Penyiraman Andrie Yunus Bukan Pidana Biasa

5 April 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.