Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Tautpah TTU Divonis Berbeda, JPU Ajukan Banding
VOX DESA

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Tautpah TTU Divonis Berbeda, JPU Ajukan Banding

By Redaksi25 Maret 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasi Intelijen Kejari TTU Benfrid C.Foeh saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu, 24 Maret 2021 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Tiga terdakwa kasus korupsi pengelolaan Dana Desa Tautpah, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara divonis berbeda oleh Majelis Hakim Tipikor Kupang.

Ketiga terdakwa yang terjerat kasus korupsi yang sebelumnya dilidik oleh Polres TTU itu di antaranya, Kepala Desa Tautpah Aloysius Neno,Yohanes De Sales Badj selaku kontraktor pelaksana pengerjaan jalan dusun dan Stefanus Bolaer selaku kontraktor pelaksana pembangunan embung.

Majelis Hakim Tipikor Kupang dalam amar putusannya yang dibacakan per 4 Maret 2021 menjatuhkan vonis bersalah kepada ketiga terdakwa.

Kepala Desa Aloysius dijatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp150 juta subsider 1 tahun penjara.

Sementara kontraktor Yohanes dijatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun, serta wajib membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp181 juta subsider 10 bulan penjara.

Kemudian kontraktor Stefanus divonis penjara selama 1 tahun dan uang senilai Rp47 juta yang dititipkan oleh terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap sebagai uang pengganti kerugian negara, sehingga dirampas untuk negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari TTU Benfrid C.Foeh saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (24/03/2021).

Benfrid menjelaskan, vonis yang dijatuhkan untuk Kepala Desa Aloysius dan kontraktor Yohanes saat ini sudah berkekuatan tetap/inkrah.

Hal itu lantaran baik terdakwa maupun JPU sudah menyatakan menerima vonis tersebut.

Sementara untuk kontraktor Stefanus, jelasnya, saat ini JPU telah menyatakan sikap untuk banding terhadap putusan majelis hakim.

Sikap untuk banding diambil lantaran dalam vonisnya tidak membebankan kontraktor Stefanus untuk membayar denda sebesar Rp50 juta.

JPU berpendapat, denda Rp50 juta harus dijatuhkan kepada terdakwa dalam kasus korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk pernyataan banding dan memori sudah kita ajukan per tanggal 12 Maret, jadi tinggal menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi Kupang,” ujarnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Tautpah Kejari TTU TTU
Previous ArticleWabup Malaka Terpilih Temui Menteri Desa dan PDTT untuk Paparkan Program Kerja
Next Article Setahun Tutup Karena Pandemi, Begini Kabar Istana Kerajaan Amarasi di Kabupaten Kupang

Related Posts

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026

Teodorus Weke Gelar Ritus Adat dan Minta Restu Leluhur Jelang Pilkades Wae Mulu

28 Mei 2026
Terkini

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.